zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud periode 2019-2022. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Gedung Kejagung, Selasa (24/6).
Proses penghitungan melibatkan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang berkolaborasi dengan ahli keuangan negara. Harli menjelaskan, penyidik telah menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada para ahli untuk dianalisis. Hasil sementara menunjukkan adanya kerugian negara akibat proyek pengadaan laptop tersebut, namun besaran pastinya masih dalam tahap perhitungan.

"Penyidik dan ahli masih berkoordinasi untuk menghitung secara detail kerugian keuangan negara," ujar Harli. Ia meminta waktu untuk menyelesaikan proses perhitungan yang cukup kompleks ini.
Lebih lanjut, Harli mengungkapkan adanya indikasi pemufakatan jahat. Diduga ada pengarahan khusus yang menyebabkan tim teknis membuat kajian pengadaan laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) dengan dalih peningkatan teknologi pendidikan. Ironisnya, uji coba pada tahun 2019 menunjukkan inefektivitas penggunaan 1.000 unit Chromebook untuk pembelajaran. Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik dan menanti pengungkapan angka kerugian negara yang sebenarnya.

