Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kapal Kargo Ekspor Dicegat TNI AL

    28-10-2026 - 08.35

    Waspada Macet Parah di Pusat Jakarta Hari Ini

    28-10-2026 - 08.05

    Revisi UU Tipikor Masih Jadi Teka Teki

    28-10-2026 - 06.37
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kapal Kargo Ekspor Dicegat TNI AL
    • Waspada Macet Parah di Pusat Jakarta Hari Ini
    • Revisi UU Tipikor Masih Jadi Teka Teki
    • Teknologi Baru Padamkan Api Hutan
    • Prabowo Kucurkan Rp125 Miliar Atasi Karhutla Jambi
    • Malaysia Siapkan Armada Udara Padamkan Karhutla
    • Anggaran Pemulihan Sumatra Aman Terjamin
    • Misteri Kematian Nelayan di Polsek Kajang
    Rabu, 28 Oktober 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Geger! Admin Grup Medsos Gay Surabaya Diciduk!
    Nasional

    Geger! Admin Grup Medsos Gay Surabaya Diciduk!

    13-06-2025 - 22.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Geger! Admin Grup Medsos Gay Surabaya Diciduk!

    zonamerahnews – Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan kelompok penyuka sesama jenis (gay) di media sosial, dan menangkap empat orang admin grup yang terlibat. Keempat tersangka, masing-masing berinisial MI (21) warga Jalan Gubeng Surabaya, Z (24) asal Jalan Tambaksari Surabaya, FS (44) asal Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) asal Jombang, kini harus berurusan dengan hukum.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan grup Facebook bernama ‘Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro’ yang dikelola oleh MI. Dari grup Facebook tersebut, MI menyebarkan tautan atau link grup WhatsApp bernama ‘INFO VID’, yang digunakan untuk mengumpulkan anggota komunitas gay. "Selain membuat grup, MI juga berperan aktif menjaring anggota baru untuk grup WhatsApp ‘INFO VID’," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers di Mapolda Jatim, Jumat (13/6).

    Geger! Admin Grup Medsos Gay Surabaya Diciduk!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Di dalam grup WhatsApp ‘INFO VID’, tiga tersangka lainnya, RZ (24), FS (44), dan S (66), aktif membagikan konten pornografi dan asusila sesama jenis. Tujuannya, menurut keterangan polisi, adalah untuk mencari pasangan dan teman kencan. "Mereka saling bertukar video hubungan sesama jenis untuk menarik perhatian anggota lainnya," tambah Kombes Jules.

    Yang mengejutkan, para tersangka mengaku tidak mencari keuntungan materiil dari aktivitas tersebut. Jaringan ini murni dibentuk untuk memuaskan hasrat dan bersenang-senang.

    Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp250 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Kapal Kargo Ekspor Dicegat TNI AL

    28-10-2026 - 08.35

    Waspada Macet Parah di Pusat Jakarta Hari Ini

    28-10-2026 - 08.05

    Revisi UU Tipikor Masih Jadi Teka Teki

    28-10-2026 - 06.37

    Teknologi Baru Padamkan Api Hutan

    28-10-2026 - 06.05

    Prabowo Kucurkan Rp125 Miliar Atasi Karhutla Jambi

    28-10-2026 - 03.05

    Malaysia Siapkan Armada Udara Padamkan Karhutla

    27-10-2026 - 22.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Kapal Kargo Ekspor Dicegat TNI AL

    Nasional 28-10-2026 - 08.35

    zonamerahnews.com – Misteri penahanan kapal kargo MV Global 88 yang tengah membawa muatan rokok putih…

    Waspada Macet Parah di Pusat Jakarta Hari Ini

    28-10-2026 - 08.05

    Revisi UU Tipikor Masih Jadi Teka Teki

    28-10-2026 - 06.37

    Teknologi Baru Padamkan Api Hutan

    28-10-2026 - 06.05
    Our Picks

    Kapal Kargo Ekspor Dicegat TNI AL

    28-10-2026 - 08.35

    Waspada Macet Parah di Pusat Jakarta Hari Ini

    28-10-2026 - 08.05

    Revisi UU Tipikor Masih Jadi Teka Teki

    28-10-2026 - 06.37

    Teknologi Baru Padamkan Api Hutan

    28-10-2026 - 06.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.