Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kapal Kargo Ekspor Dicegat TNI AL

    28-10-2026 - 08.35

    Waspada Macet Parah di Pusat Jakarta Hari Ini

    28-10-2026 - 08.05

    Revisi UU Tipikor Masih Jadi Teka Teki

    28-10-2026 - 06.37
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kapal Kargo Ekspor Dicegat TNI AL
    • Waspada Macet Parah di Pusat Jakarta Hari Ini
    • Revisi UU Tipikor Masih Jadi Teka Teki
    • Teknologi Baru Padamkan Api Hutan
    • Prabowo Kucurkan Rp125 Miliar Atasi Karhutla Jambi
    • Malaysia Siapkan Armada Udara Padamkan Karhutla
    • Anggaran Pemulihan Sumatra Aman Terjamin
    • Misteri Kematian Nelayan di Polsek Kajang
    Rabu, 28 Oktober 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Eks Bos Sarana Jaya Dihukum! 5,5 Tahun Penjara!
    Nasional

    Eks Bos Sarana Jaya Dihukum! 5,5 Tahun Penjara!

    11-06-2025 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Eks Bos Sarana Jaya Dihukum! 5,5 Tahun Penjara!

    zonamerahnews – Indra Sukmono Arharrys, mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, terancam menghabiskan waktu 5,5 tahun di balik jeruji besi. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6). Jaksa KPK menyatakan Indra terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, tahun 2019-2020. Ia dinilai turut serta dalam aksi korupsi bersama terdakwa lain dan pihak-pihak terkait.

    Selain hukuman penjara, Indra juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Jika tak mampu membayar, ia harus menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 6 bulan. Menariknya, jaksa tidak menuntut uang pengganti, karena tidak ada bukti Indra secara langsung menikmati hasil kejahatan tersebut.

    Eks Bos Sarana Jaya Dihukum! 5,5 Tahun Penjara!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Sidang tuntutan tersebut juga menjerat tiga petinggi PT Totalindo Eka Persada (TEP). Donald Sihombing (Direktur Utama) dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta, ditambah uang pengganti Rp208,1 miliar. Saut Irianto Rajagukguk (Komisaris) dan Eko Wardoyo (Direktur Independen) masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp2,4 miliar. Hal yang memberatkan para terdakwa adalah sikap mereka yang tak mengakui kesalahan dan keterangan yang berbelit-belit. Sementara, hal yang meringankan adalah adanya tanggungan keluarga.

    Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan, yang akan disidang terpisah.

    Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp224,69 miliar. Angka tersebut didapat dari penghitungan Unit Akuntansi Forensik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, berdasarkan pembayaran PPSJ kepada PT TEP untuk lahan seluas 123.581 m2 senilai Rp370,1 miliar. Angka tersebut dikurangi sejumlah piutang, kelebihan pembayaran, pajak, dan biaya, lalu ditambahkan kembali dengan PPN yang belum disetor ke negara. Kasus ini menjadi sorotan publik dan penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Kapal Kargo Ekspor Dicegat TNI AL

    28-10-2026 - 08.35

    Waspada Macet Parah di Pusat Jakarta Hari Ini

    28-10-2026 - 08.05

    Revisi UU Tipikor Masih Jadi Teka Teki

    28-10-2026 - 06.37

    Teknologi Baru Padamkan Api Hutan

    28-10-2026 - 06.05

    Prabowo Kucurkan Rp125 Miliar Atasi Karhutla Jambi

    28-10-2026 - 03.05

    Malaysia Siapkan Armada Udara Padamkan Karhutla

    27-10-2026 - 22.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Kapal Kargo Ekspor Dicegat TNI AL

    Nasional 28-10-2026 - 08.35

    zonamerahnews.com – Misteri penahanan kapal kargo MV Global 88 yang tengah membawa muatan rokok putih…

    Waspada Macet Parah di Pusat Jakarta Hari Ini

    28-10-2026 - 08.05

    Revisi UU Tipikor Masih Jadi Teka Teki

    28-10-2026 - 06.37

    Teknologi Baru Padamkan Api Hutan

    28-10-2026 - 06.05
    Our Picks

    Kapal Kargo Ekspor Dicegat TNI AL

    28-10-2026 - 08.35

    Waspada Macet Parah di Pusat Jakarta Hari Ini

    28-10-2026 - 08.05

    Revisi UU Tipikor Masih Jadi Teka Teki

    28-10-2026 - 06.37

    Teknologi Baru Padamkan Api Hutan

    28-10-2026 - 06.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.