zonamerahnews – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga melakukan pungutan liar (pungli). Anggota polisi tersebut, Bripka A.EF, terlihat meminta uang sebesar Rp 150 ribu kepada seorang pengendara sepeda motor yang seharusnya ditilang. Kasat Lantas Polres Gowa, Iptu Bahrul, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa Bripka A.EF telah diserahkan ke Propam untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
AKP Wahab, Kasi Propam Polres Gowa, menjelaskan bahwa Bripka A.EF bertugas di unit patroli Satlantas dan tindakannya dinilai tidak sesuai prosedur operasional standar (SOP). Sebagai konsekuensi, Bripka A.EF langsung dinonaktifkan sementara dari jabatannya. "Yang bersangkutan sudah diamankan dan telah kami periksa. Kami nonjob-kan sambil menunggu keputusan sidang," tegas Wahab.

Bripka A.EF sendiri memberikan keterangannya terkait kronologi kejadian pada Rabu (28/5) sekitar pukul 11.30 WITA. Ia mengaku melihat seorang pengendara wanita yang berboncengan berhenti di tepi jalan tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk SIM dan STNK, bahkan tanpa plat nomor. Saat hendak menilang, pengendara wanita tersebut menolak memberikan nama lengkapnya. Pengendara tersebut kemudian disebut menawarkan uang Rp 150 ribu agar terhindar dari tilang, yang kemudian direkam dan viral di media sosial.
"Saya menyesal atas apa yang saya lakukan. Saya mohon maaf kepada masyarakat dan institusi Polri. Saya siap menerima sanksi dari pimpinan," ucap Bripka A.EF. Kejadian ini kini tengah dalam proses penyelidikan Propam Polres Gowa.

