zonamerahnews.com – Polemik mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki babak baru yang penuh teka-teki. Meski sempat diwarnai aksi tarik ulur di persidangan, pihak Gibran memberikan sinyal kuat bahwa sang Wapres tidak keberatan untuk muncul langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, mengungkapkan bahwa kehadiran Gibran di ruang sidang sangat bergantung pada jadwal negara. Mengingat posisinya sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto, Gibran hanya bisa meluangkan waktu jika agenda tersebut tidak berbenturan dengan tugas-tugas kenegaraan yang mendesak. Menariknya, Gibran dikabarkan tidak merasa tersinggung atas gugatan yang menyerang riwayat pendidikannya tersebut.

"Beliau menyampaikan tidak marah kepada siapa pun yang mempermasalahkan hal ini, beliau hanya meminta agar persoalan ini ditanggapi dengan baik," ungkap Adil saat memberikan keterangan kepada media.
Ketegangan sempat memuncak ketika tim hukum Denny Indrayana memutuskan untuk melakukan aksi walk out dan mencabut gugatan mereka. Langkah dramatis ini diambil karena pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan, dinilai gagal menghadirkan bukti otentik terkait dasar penerbitan surat penyetaraan ijazah tersebut. Denny bahkan mempertanyakan kejanggalan mengapa pihak kementerian justru keberatan saat gugatan dicabut meski bukti tidak kunjung muncul.
Untuk mematahkan keraguan publik, tim pengacara Gibran telah membedah secara rinci alur pendidikan sang Wakil Presiden di hadapan hakim. Adil menjelaskan bahwa Gibran menempuh jalur pendidikan internasional yang sistematis, mulai dari UTS Insearch di Australia hingga menyelesaikan jenjang di Management Development Institute of Singapore atau MDIS.
Proses transfer kredit yang dijalani Gibran memungkinkan ia mendapatkan Advanced Diploma yang setara dengan standar internasional sebelum akhirnya menuntaskan studi di University of Bradford. Tim hukum menegaskan bahwa perbedaan durasi sekolah menengah antara sistem di Indonesia dan luar negeri sering kali menjadi titik kesalahpahaman masyarakat. Seluruh dokumen pendukung mulai dari tingkat dasar hingga sarjana kini telah diserahkan ke pengadilan guna memberikan kejelasan mutlak bagi publik.

