zonamerahnews.com – Aksi keji seorang pria di Madiun Jawa Timur kini berujung pada ancaman hukuman mati Polda Jawa Timur resmi menetapkan Dwi Bagus Martono atau DBM sebagai tersangka pembunuhan berencana setelah melakukan tindakan sadis terhadap istri siri dan anak kandungnya sendiri.
Kasus yang awalnya hanya dilaporkan sebagai orang hilang ini terungkap setelah penyidik menemukan berbagai bukti kuat termasuk jejak digital yang mengarah pada tindakan kriminal yang sangat terencana. Kombes Pol Roy H M Sihombing selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menegaskan bahwa pasal pembunuhan berencana kini disematkan kepada tersangka karena fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya niat jahat yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Tragedi berdarah ini terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. Awalnya tersangka mencekik korban di sebuah hotel di Jalan Dr Soetomo sebelum akhirnya melanjutkan aksi sadisnya dengan mencekik anak korban yang masih berusia empat tahun di dalam sebuah mobil di kediaman orang tua korban.
Motif di balik tindakan biadab ini dipicu oleh perselisihan hebat saat tersangka bertemu dengan korban di hotel tersebut. Hal yang paling menyayat hati adalah pengakuan tersangka yang sengaja menghabisi nyawa sang anak karena takut anak tersebut akan menjadi saksi atas perbuatannya.
Setelah menghabisi nyawa kedua korban tersangka sempat membawa jasad mereka ke rumahnya di Jalan Kunir untuk melakukan tindakan yang sangat mengerikan. Berdasarkan hasil penyidikan tersangka bahkan sempat memesan gergaji dan alat penggilingan daging untuk menutupi jejak kejahatannya. Kini DBM harus menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

