zonamerahnews.com – Polemik mengenai syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Komisi II DPR RI menyatakan kesiapannya untuk membedah secara mendalam gugatan terkait kewajiban kepemilikan ijazah SMA yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang tengah digodok oleh parlemen.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata terhadap segala dinamika hukum yang terjadi di MK. Menurutnya, seluruh hasil persidangan baik yang dikabulkan maupun ditolak akan menjadi bahan evaluasi penting dalam pembahasan RUU Pemilu mendatang. DPR berkomitmen untuk mencermati setiap detail perkara guna memastikan regulasi pemilu di masa depan semakin solid.

Irawan juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan. Namun, ia berharap berbagai masukan konstruktif mengenai aturan main pemilu juga dapat disalurkan langsung melalui Panitia Kerja (Panja) yang telah dibentuk. Hal ini dikarenakan kebijakan mengenai syarat administratif calon pemimpin merupakan ranah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang menjadi wewenang penuh DPR bersama pemerintah.
Di sisi lain, gelombang gugatan ini dipicu oleh keresahan mengenai sistem pendidikan yang dianggap terlalu kaku. Seorang alumni kedokteran bernama Farhan Hilmy melayangkan permohonan ke MK karena menilai aturan saat ini hanya mengakomodasi jalur pendidikan formal konvensional di dalam negeri. Ia berargumen bahwa sistem pendidikan global saat ini sudah sangat maju dengan adanya jalur akselerasi seperti program diploma terpadu yang seharusnya juga diakui secara sah dalam syarat administratif pendaftaran capres-cawapres.

