zonamerahnews.com – Pemerintah berencana mengambil langkah ekstrem dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan adanya wacana kuat untuk memasukkan fenomena kebakaran hutan dan lahan atau karhutla ke dalam kategori terorisme ekologi dalam peraturan perundang-undangan mendatang.
Langkah hukum yang lebih keras ini muncul sebagai respons atas dampak kerusakan lingkungan yang masif. Supratman menegaskan bahwa penambahan poin ini akan menjadi prioritas dalam penyempurnaan regulasi di masa depan. Ia juga telah menginstruksikan jajaran Menteri Kehutanan serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelaraskan langkah terkait isu krusial ini.

Ide mengenai terorisme lingkungan ini pertama kali dicetuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam sebuah sidang kabinet, Prabowo menekankan bahwa kebakaran hutan bukan sekadar fenomena alam biasa, melainkan ada unsur kesengajaan manusia di dalamnya. Menurutnya, tindakan membakar lahan secara ilegal adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan karena mengancam kesehatan jutaan rakyat Indonesia.
Presiden juga telah menginstruksikan aparat kepolisian untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Fokus utama pemerintah adalah menindak tegas para aktor intelektual atau biang kerok di balik aksi pembakaran lahan tersebut. Dengan status terorisme ekologi, diharapkan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan dapat tercipta secara nyata demi melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat luas.

