zonamerahnews.com – Dunia politik Sulawesi Selatan mendadak gempar setelah keputusan mengejutkan datang dari Kementerian Dalam Negeri. Sitti Husniah Talenrang resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa. Keputusan ini menjadi sorotan tajam karena dilakukan melalui mekanisme pemberhentian tidak terhormat.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan (SK) dari Mendagri telah terbit pada 14 Oktober. Langkah tegas ini secara otomatis mengubah peta kepemimpinan di Kabupaten Gowa. Sebagai langkah cepat untuk mengisi kekosongan kekuasaan, pemerintah langsung menunjuk Darmawangsa Muin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk periode 2024-2029.

Meski kabar pemberhentian ini sudah tersebar luas, pihak legislatif setempat mengaku masih menunggu dokumen resmi. Perwakilan DPRD Gowa berencana mendatangi kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam waktu dekat guna mengambil fisik SK tersebut secara langsung.
Hingga berita ini diturunkan, sosok Sitti Husniah Talenrang masih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait pencopotan jabatan yang mendadak ini. Publik kini menanti kejelasan mengenai alasan di balik keputusan drastis pemerintah pusat tersebut.

