zonamerahnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo kini tengah menghadapi persoalan hukum serius setelah resmi digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini mencuat akibat polemik mengenai keabsahan ijazah milik Presiden Joko Widodo yang diduga bermasalah secara administratif saat beliau menempuh berbagai kontestasi politik, mulai dari tingkat Wali Kota Solo hingga menjadi Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini diajukan oleh Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin. Menariknya, Bawaslu Solo tidak sendirian dalam pusaran hukum ini, karena mereka digugat bersama delapan pihak lainnya, termasuk KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, hingga Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pihak penggugat melayangkan tuntutan ini karena menganggap Bawaslu Solo dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap syarat administrasi calon pemimpin. Fokus utama gugatan ini terletak pada salinan legalisir ijazah Jokowi yang dinilai tidak mencantumkan tanggal pengesahan. Kondisi tersebut dianggap sebagai cacat administratif yang melanggar ketentuan dalam Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008.
Menanggapi situasi panas ini, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solo, Puji Setyo Santoso, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa saat ini proses persidangan masih berada pada tahap awal dan belum menyentuh substansi pokok perkara.
Meskipun sedang menghadapi tekanan hukum, Puji Setyo Santoso atau yang akrab disapa Tyo, mengaku optimis dapat memenangkan perkara ini melalui eksepsi yang akan disampaikan di persidangan. Ia meyakini ada dasar hukum yang kuat untuk membela institusinya, mengingat adanya putusan pengadilan sebelumnya yang memiliki kemiripan substansi dengan kasus yang sedang dihadapi saat ini.
Sebelumnya, gugatan perdata ini sempat menjalani proses mediasi pada Juli lalu, namun hingga kini persoalan terkait keabsahan dokumen administrasi tersebut masih terus bergulir di meja hijau.

