Pucuk pimpinan Kejaksaan Agung mengambil langkah mengejutkan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi menonaktifkan sementara Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dari statusnya sebagai jaksa. Keputusan ini diambil menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengguncang institusi penegak hukum.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penonaktifan ini akan berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Menurut Anang, usulan pemecatan permanen kepada Presiden baru akan diajukan setelah kasus Febrie dinyatakan terbukti bersalah dan memiliki status hukum yang final. Langkah tegas ini mulai berlaku efektif sejak akhir Juli lalu.

Dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah bukanlah kasus main-main. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkannya sebagai tersangka terkait temuan fantastis: 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di kediamannya di Sentul. Angka-angka ini sontak memicu pertanyaan besar tentang integritas pejabat tinggi di lembaga hukum.
Investigasi kasus ini terus bergulir dan melebar. Teranyar, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka baru yang diduga turut serta dalam skandal TPPU bersama Febrie. Mereka adalah Nurman Herin (NH), seorang pihak swasta, dan Don Ritto (DR), seorang pengacara. Keterlibatan mereka menambah kompleksitas dan jaringan dalam pusaran kasus ini.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan bahwa dugaan TPPU ini diduga dilakukan oleh Febrie saat ia menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Kasus ini menjadi sorotan tajam, menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan internalnya dari praktik-praktik korupsi dan pencucian uang.

