zonamerahnews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya meluruskan informasi yang sebelumnya beredar terkait kasus kematian seorang wanita berinisial L di perumahan Bumi Asri Medan. Semula, korban dikabarkan meninggal dunia akibat dugaan bunuh diri menggunakan senjata api dan disebut sebagai istri seorang polisi. Namun, dalam klarifikasi terbaru, status korban ternyata adalah mantan istri dari seorang anggota kepolisian, Bripka IH, yang bertugas di Polsek Medan Sunggal.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan bahwa Bripka IH dan L telah resmi bercerai sejak tahun 2022. "Statusnya mantan istri, jadi mereka sudah bercerai," ungkap Ferry pada Senin 3 Agustus.

Ferry menambahkan, kehadiran korban L di kediaman di Bumi Asri Medan adalah untuk menemui mantan suaminya. Saat ini, penyelidikan kasus ini berada di bawah penanganan pihak Polrestabes Medan. "Jadi keduanya bukan lagi berstatus suami istri. Kasusnya ditangani Polrestabes Medan," tegasnya.
Sementara itu, Bripka IH sendiri masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut terkait insiden tersebut. "Masih diperiksa Propam, kita masih dalami. Untuk mantan suaminya masih dalam pemeriksaan," tambah Ferry.
Polda Sumut juga telah menerima hasil investigasi dari laboratorium forensik yang mengungkap penyebab pasti kematian L. Menurut Ferry, korban L memang meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api yang diketahui milik mantan suaminya. "Hasil dari laboratorium forensik kita, ya dia memang bunuh diri, terjadi bunuh diri," sebut Ferry.
Diketahui, L, seorang wanita berusia 35 tahun, ditemukan tak bernyawa di rumah mertuanya di Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Minggu 2 Agustus lalu. Peristiwa tragis ini sontak mengejutkan dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warga sekitar. Korban diduga mengakhiri nyawanya dengan sebuah senjata api yang diduga kuat milik mantan suaminya, seorang anggota kepolisian.

