zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali menggebrak dengan aksi penggeledahan besar-besaran di enam lokasi berbeda Langkah tegas ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan yang menyeret nama Bupati Pemalang Penyelidikan intensif yang berlangsung sejak 30 Juli hingga 1 Agustus ini berhasil mengungkap sejumlah aset fantastis yang kini diamankan penyidik
Tim penyidik KPK secara maraton menyisir berbagai properti mulai dari sebuah apartemen mewah di Jakarta Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang hingga kompleks Kantor Bupati Pemalang Tak hanya itu rumah pribadi di Pemalang serta kediaman di Kabupaten Kendal dan Purworejo juga tak luput dari pemeriksaan mendalam Skala penggeledahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar praktik rasuah di lingkaran pejabat daerah

Dari serangkaian penggeledahan tersebut KPK berhasil menyita beragam barang bukti bernilai tinggi Empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar atau moge satu unit mobil pribadi serta tumpukan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing kini berada dalam penguasaan penyidik Selain itu buku-buku tabungan bukti kepemilikan kendaraan sertifikat tanah dan bangunan dokumen-dokumen krusial perangkat elektronik seperti ponsel dan flashdisk bahkan emas serta logam mulia yang ditemukan di rumah dinas Bupati Pemalang turut diamankan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh barang bukti ini akan ditelaah secara cermat untuk memperkuat konstruksi perkara
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Mereka adalah Anom Widiyantoro Bupati Pemalang yang menjabat untuk periode 2025-2030 Mohamad Haris alias Gus Haris sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan Anom Setya Budi Dias Oktavianto seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK serta Lilik Budi Suprianto ayah dari Dias yang berprofesi swasta
Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris dijerat dengan sangkaan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Sementara itu Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP Kasus ini menjadi sorotan tajam menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu

