zonamerahnews.com – Suasana di Gedung DPR RI sempat memanas setelah Koordinatoriat Wartawan Parlemen KWP melayangkan tudingan serius kepada Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus. Politisi Senayan itu dituduh merendahkan profesi jurnalis dalam sebuah insiden di Ruang Komisi II DPR RI pada Kamis 30 Juli lalu. Tudingan ini sontak memicu reaksi keras dari kalangan pers.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra Siregar mengungkapkan, Deddy Sitorus melontarkan pernyataan yang dianggap menghina, yakni "Wartawan kayak sirkus" atau "gerombolan sirkus". KWP menilai ucapan tersebut tidak hanya merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, tetapi juga mencederai kemitraan antara lembaga legislatif dan insan pers. Padahal, pers memiliki peran krusial dalam menjaga transparansi dan pilar demokrasi. Untuk menindaklanjuti hal ini, KWP berencana melaporkan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan MKD dan menuntut klarifikasi serta permintaan maaf terbuka dalam waktu 1×24 jam.

Namun, Deddy Sitorus dengan lantang membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati profesi wartawan dan peran penting mereka sebagai salah satu pilar demokrasi. Deddy menyesalkan munculnya tudingan yang disampaikan ke publik tanpa adanya upaya konfirmasi atau klarifikasi kepadanya. Menurut Deddy, pernyataan yang sebenarnya ia sampaikan dalam rapat adalah "Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini."
Ia menjelaskan, frasa tersebut semata-mata menggambarkan kondisi ruang rapat yang kala itu dipenuhi banyak orang berdiri dan bergerombol, bukan diarahkan kepada wartawan atau individu tertentu. Deddy mengklaim, rekaman video rapat dan keterangan para peserta yang hadir dapat membuktikan kebenaran pernyataannya. Ia juga menambahkan tidak pernah menghalangi wartawan untuk meliput, mengingat rapat kerja di Komisi II bersama pemerintah bersifat terbuka. Deddy mengharapkan setiap informasi yang disampaikan ke publik selalu didasari fakta terverifikasi serta melalui proses konfirmasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

