zonamerahnews.com – Sebuah dugaan diskriminasi berbau rasisme mengguncang dunia pendidikan di Tana Toraja Sulawesi Selatan. Tujuh siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Bonggakaradeng disebut-sebut dilarang mengenakan kerudung di lingkungan sekolah oleh kepala sekolah. Insiden ini sontak memantik reaksi keras dari para wali murid yang langsung mendatangi sekolah menuntut penjelasan.
Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng Naomi menampik tudingan pelarangan jilbab tersebut. Ia berkilah bahwa perkataannya hanyalah sebatas gurauan semata. "Saya tidak melarang saya hanya bercanda," ungkap Naomi saat dikonfirmasi Rabu 29 Juli. Naomi juga mengaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua siswi dan telah melaporkan persoalan ini kepada Majelis Ulama Indonesia serta Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. "Saya sudah minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga sudah ketemu orang tua siswa di sekolah," tambahnya.

Di sisi lain Wakil Bupati Tana Toraja Erianto Laso Paundanan mengecam keras dugaan pelarangan penggunaan jilbab ini. Erianto telah memanggil kepala sekolah untuk meminta klarifikasi. "Saya telah memanggil kepala sekolah untuk meminta klarifikasi. Seharusnya kepala sekolah memahami aturan dan tidak mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan polemik," tegas Erianto kepada wartawan. Ia juga meminta kepala sekolah segera melaporkan insiden ini kepada Bupati Tana Toraja. Dalam klarifikasinya kepala sekolah tetap kukuh membantah adanya larangan bagi siswi muslim untuk memakai jilbab di sekolah yang mayoritas siswinya nonmuslim tersebut. Namun Erianto menilai pernyataan kepala sekolah tersebut keliru dan berisiko menimbulkan kesalahpahaman. "Memang ada omongannya salah. Dia bilang kalau pakai jilbab biasanya di sekolah-sekolah muslim," pungkasnya.
Sementara itu orang tua siswi mengungkapkan praktik pelarangan jilbab ini disebut telah berjalan berbulan-bulan. Puncak ketegangan terjadi pada Senin 27 Juli ketika kepala sekolah menegur tujuh siswi yang tetap mengenakan jilbab di sekolah. Dalam pertemuan dengan para orang tua kepala sekolah disebut menyampaikan bahwa SMP Negeri 2 Bonggakaradeng adalah sekolah negeri bukan madrasah. "Dia bilang ini sekolah negeri bukan madrasah," kata salah seorang wali murid MS. Para orang tua juga menyebut siswi-siswi tersebut sempat diancam tidak dapat mengikuti seleksi kegiatan ekstrakurikuler bahkan diminta pindah sekolah apabila tetap bersikeras mengenakan jilbab.

