zonamerahnews.com – Drama hukum terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo yang menyeret nama Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa kembali memanas. Pengadilan Negeri Jakarta Timur PN Jaktim menjadwalkan ulang persidangan kasus ini pada Kamis 6 Agustus mendatang setelah sempat terhenti.
Babak baru perkara ini bergulir usai Jaksa Penuntut Umum JPU menyempurnakan berkas tuntutan mereka. Pelimpahan kembali dokumen perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim dilakukan pada Rabu 27 Juli dengan nomor registrasi 354/Pid.B/2026/PN Jaktim.

Juru Bicara PN Jaktim Immanuel memastikan proses hukum akan dimulai dari nol. Sidang perdana pada tanggal tersebut akan diawali dengan pembacaan dakwaan terbaru dari JPU. Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini diketuai oleh Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Jaktim sempat mengamini nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dokter Tifa. Dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis 23 Juli lalu Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan surat dakwaan JPU dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim dinilai tidak cermat dan kabur sehingga dinyatakan batal demi hukum.
Keputusan tersebut kala itu menghentikan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian. Kini dengan dakwaan yang telah diperbaiki persidangan kasus yang menyita perhatian publik ini siap kembali bergulir menanti kelanjutan putusan hukum.

