zonamerahnews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya KBS Choirul Anwar sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi dana perusahaan yang mencapai angka fantastis Rp102 miliar. Skandal ini mencuat setelah penyelidikan intensif yang berlangsung selama bertahun-tahun mengungkap penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana publik.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengumumkan penetapan tersangka ini pada Kamis malam 21 Juli. Choirul Anwar yang akrab disapa CA menjabat sebagai pucuk pimpinan PD TS KBS sejak 2016 hingga 2024. Selama masa jabatannya ia diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum dengan menggunakan dana operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi dan pengeluaran fiktif.

Modus operandi yang digunakan CA terbilang licik. Ia diduga menginstruksikan staf keuangan di Departemen Akuntansi dan Keuangan untuk mencairkan dana tanpa dasar yang jelas. Kemudian ia memerintahkan pembuatan laporan pertanggungjawaban palsu agar seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional yang sah. Ironisnya pada periode 2023 hingga 2024 Direktur Keuangan berinisial MN juga turut menyetujui pencairan dana fiktif ini.
Salah satu modus paling mencolok adalah penggelembungan anggaran pakan satwa. Jumlah pakan yang diberikan kepada hewan-hewan KBS dikurangi secara drastis namun laporannya direkayasa seolah sesuai dengan anggaran yang disetujui. Akibat perbuatan ini negara melalui PD TS KBS diperkirakan merugi sekitar Rp1020966473560 berdasarkan perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur.
Selain itu CA juga diduga merangkap beberapa posisi kunci di KBS yakni sebagai Direktur Utama Direktur Operasional dan Direktur Keuangan sekaligus. Rangkap jabatan ini memberinya keleluasaan penuh untuk menguasai dana perusahaan dan menciptakan laporan fiktif tanpa pengawasan yang memadai. Ia dengan mudah mengambil uang dan membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai kenyataan.
Dampak dari korupsi ini sangat memprihatinkan. Selain kerugian finansial negara Kebun Binatang Surabaya yang seharusnya menjadi kebanggaan kota kini terbengkalai. Fasilitasnya tidak terawat kotor dan rusak parah. Yang lebih menyedihkan lagi satwa-satwa di dalamnya menderita akibat kurang gizi sakit-sakitan kurus kering bahkan berujung kematian karena minimnya perawatan.
Dari total kerugian Rp102 miliar sekitar Rp74 miliar diduga kuat digunakan CA untuk kepentingan pribadinya. Pihak Kejati Jatim telah mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait penggunaan dana tersebut meskipun rinciannya belum diungkap secara detail.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan Kejati Jatim telah memeriksa 22 orang saksi. Penyelidikan kasus ini memakan waktu cukup panjang mengingat rentang waktu kejadian yang mencapai sembilan tahun dari 2016 hingga 2024. Pihak berwenang masih terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal besar ini.
Atas perbuatannya CA dijerat dengan Pasal 603 primair dan Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini CA telah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari terhitung sejak 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026. Kuasa hukum CA Edward Dewaruci menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menilai penetapan tersangka kliennya tidak cacat prosedur. Edward menambahkan langkah praperadilan belum menjadi prioritas karena belum ditemukan adanya kecacatan formil dalam proses penetapan tersangka.

