zonamerahnews.com – Sebuah nama bayi di Wonosobo Muhammad MBG Subianto mendadak jadi sorotan publik. Pasalnya nama unik ini justru ditolak oleh pihak pencatatan sipil. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi akhirnya angkat bicara terkait polemik yang viral tersebut.
Teguh Setyabudi pada Senin 20 Juli di Kantor KPU Jakarta menjelaskan bahwa aturan kependudukan tidak mengizinkan pencantuman singkatan sebagai bagian dari nama dalam dokumen resmi. Ini menjadi poin krusial yang mendasari penolakan nama MBG tersebut.

Dirjen Dukcapil itu kemudian mempertanyakan esensi dari inisial MBG. Apakah singkatan tersebut merujuk pada program ‘Makan Bergizi Gratis’ yang sedang hangat diperbincangkan atau memiliki makna lain. Menurut Teguh jika MBG bukan merupakan sebuah singkatan maka tidak ada pelanggaran aturan. Namun jika terbukti itu adalah singkatan maka sesuai Permendagri No 73 Tahun 2022 hal tersebut tidak diperbolehkan.
Kasus nama Muhammad MBG Subianto ini mencuat setelah bayi ketiga pasangan Ambon Yasin dan Yuharni di Wonosobo Jawa Tengah menjadi viral. Disdukcapil setempat sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa nama tersebut tidak memenuhi ketentuan Permendagri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Meski demikian pihak Disdukcapil Wonosobo telah memberikan solusi agar nama sang bayi bisa tercatat secara sah.

