zonamerahnews.com – Warga di kawasan Pancoran Mas Depok dibuat geger dengan serangkaian aksi teror yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri. Insiden yang meresahkan ini bahkan menyebabkan pagar tembok rumah korban mengalami kerusakan parah. Momen-momen mencekam tersebut terekam jelas dalam rekaman kamera pengawas dan sontak viral di berbagai platform media sosial.
Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang pria melancarkan aksinya dengan melemparkan benda ke arah rumah korban. Tak hanya itu, pria tersebut juga sempat melayangkan tendangan keras ke pagar rumah, meninggalkan kerusakan yang nyata. Peristiwa ini memicu keresahan dan pertanyaan besar di kalangan warganet mengenai motif di balik tindakan tersebut.

Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian Polres Metro Depok bergerak cepat. Kasus dugaan teror dan perusakan properti ini telah resmi dilaporkan pada Rabu 15 Juni 2026 dan terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/1531/VII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka mengonfirmasi bahwa pihaknya kini tengah mendalami laporan tersebut.
Made Gede Oka menjelaskan bahwa sebelum laporan polisi dibuat, upaya mediasi antara kedua belah pihak sebenarnya sudah sempat dilakukan. "Sudah pernah dimediasi oleh Bhabinkamtibmas dan Polsek setempat. Namun karena tidak menemukan titik terang, korban akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi di Polres," terang Made kepada awak media. Ia menambahkan bahwa fokus utama penyelidikan kali ini adalah perusakan properti rumah korban oleh terduga pelaku.
Konflik antar tetangga ini disinyalir sudah berlangsung sejak tahun 2024. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perselisihan ini berulang kali diupayakan mediasi oleh pengurus lingkungan setempat, termasuk RT dan RW, namun selalu menemui jalan buntu.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Depok AKP Hendra membeberkan dugaan pemicu perselisihan. Menurutnya, konflik bermula dari tuduhan ucapan kasar dan kebiasaan korban menyetel musik dengan volume tinggi, mengingat posisi rumah yang saling berdekatan.
Sebagai tindak lanjut atas laporan korban, tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti. Lima orang saksi juga telah dimintai keterangan guna memperjelas kronologi kejadian. Lebih lanjut, Hendra menyatakan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku untuk dimintai keterangan pada Senin 20 Juli 2026 mendatang. Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik.

