zonamerahnews.com – Seorang pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, kini menjadi sorotan tajam setelah Forum Pemred menyatakan kekecewaan mendalam atas perilakunya saat berinteraksi dengan awak media. Insiden yang terjadi dalam sebuah konferensi pers terkait kasus kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung pada Jumat lalu, memicu reaksi keras dari organisasi media nasional tersebut. Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, mengecam tindakan Hotman sebagai sesuatu yang jauh dari etika profesional dan meremehkan marwah profesi jurnalis.
Retno Pinasti menegaskan bahwa pilihan kata dan gestur Hotman Paris Hutapea ketika menanggapi pertanyaan wartawan sangat tidak pantas. Hal ini dinilai mencederai prinsip-prinsip profesionalisme dan merendahkan para pewarta yang sedang menjalankan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Mengajukan pertanyaan adalah esensi kerja jurnalistik untuk memverifikasi informasi dan mendapatkan keterangan dari narasumber, sebuah proses yang dilindungi oleh hukum dan merupakan bagian tak terpisahkan dari disiplin verifikasi yang profesional.

Meski narasumber memiliki kebebasan untuk menolak memberikan tanggapan, namun respons dengan nada bicara yang kasar, seperti "lu punya otak ngga", dan gestur dominan yang sama sekali tidak menyentuh inti permasalahan, sangat tidak dapat dibenarkan. Forum Pemred menggarisbawahi bahwa tindakan intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan langsung dengan semangat kemerdekaan pers dan Undang-Undang Pers 40 Tahun 1999. Pasal 8 UU tersebut secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan tugasnya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.
Menyikapi hal ini, Forum Pemred menyerukan kepada semua elemen masyarakat untuk menjunjung tinggi kebebasan pers dengan saling menghargai peran masing-masing serta mengutamakan profesionalisme dan kode etik. Organisasi ini memiliki komitmen kuat terhadap keamanan dan martabat jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas media. Mereka menyatakan kesiapan untuk menentang segala bentuk pelecehan atau penghalang-halangan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang.

