zonamerahnews.com – Penyidik Bareskrim Polri kini tengah mendalami indikasi penyebaran video pribadi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang muncul di tengah panasnya proses hak angket DPRD setempat. Kasus sensitif ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dengan pemeriksaan awal terhadap saksi pelapor telah dilakukan.
Muallim Bahar, yang mewakili masyarakat Gowa sekaligus bertindak sebagai pelapor, telah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (16/7) guna memberikan keterangan lanjutan terkait aduan yang dilayangkan pada awal Juli lalu. Ia tidak datang dengan tangan kosong, melainkan membawa serta bukti-bukti tambahan. "Kami diundang langsung untuk memberikan klarifikasi dan menambah alat bukti. Semua video dan konten yang berkaitan dengan substansi laporan kami sudah kami serahkan," ungkap Muallim kepada awak media di Bareskrim.

Menurut Muallim, rekaman pribadi sang Bupati tersebut secara terang-terangan disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial resmi milik DPRD Gowa, termasuk TikTok dan Instagram. Dalam proses klarifikasi, penyidik mengindikasikan potensi penerapan empat pasal hukum. Ini meliputi dugaan pencemaran nama baik, pembocoran data pribadi, hingga penyalahgunaan wewenang.
Indikasi penyalahgunaan jabatan muncul karena hak angket DPRD sejatinya berwenang menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang memiliki dampak luas. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, urusan pribadi Bupati justru dipublikasikan secara masif ke khalayak ramai.
Dalam kesempatan yang sama, Ridwan Basri, kuasa hukum lainnya, mengungkapkan bahwa total 19 individu telah diadukan ke Bareskrim Polri. Daftar terlapor mencakup Ketua hingga Anggota Pansus Hak Angket. Ridwan menegaskan, tindakan Pansus Hak Angket telah melampaui batas etika. Rekaman yang seharusnya menjadi materi pembahasan tertutup, malah sengaja disiarkan langsung melalui akun resmi DPRD di berbagai platform media sosial. Ia menilai, langkah ini terkesan sebagai upaya DPRD untuk mencari perhatian publik atas persoalan yang mereka tuduhkan.
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sendiri telah menyatakan keberatan atas arah pansus yang dinilainya telah masuk ke ranah pribadi. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD seharusnya tetap berada dalam koridor kebijakan publik, bukan menyasar kehidupan personal.
Sebagai informasi, hak angket DPRD Gowa awalnya menyoroti tiga isu utama. Yakni, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan beasiswa doktoral, indikasi penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, kini fokus publik bergeser pada skandal penyebaran video pribadi ini.

