zonamerahnews.com – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terus terkatung-katung, menjadi misteri yang tak kunjung terpecahkan. Sejak pertama kali diusulkan pada 2008, atau sekitar 17 tahun silam, tiga era kepemimpinan presiden telah berlalu tanpa kemajuan berarti. Dugaan kuat mengarah pada satu alasan sederhana: regulasi ini adalah momok menakutkan bagi para pembuat undang-undang di pemerintahan dan parlemen.
Herdiansyah Hamzah ‘Castro’, seorang peneliti dari Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, tak ragu menyebutkan mengapa RUU ini mandek. Menurutnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi salah satu pihak yang paling berpotensi terjerat jika aturan ini disahkan. "Saya sudah berulang kali menjelaskan, RUU ini tidak dibahas karena jika diketok palu, yang pertama kali terseret adalah anggota DPR yang data menunjukkan paling banyak terlibat kasus korupsi," tegas Castro. Ia merinci, RUU ini harus mengatur banyak hal krusial, mulai dari objek perampasan, kekayaan tidak wajar (illicit enrichment), hingga proses perampasan aset yang bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan pidana atau yang dikenal sebagai non-conviction based.

Castro juga menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU ini, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Partisipasi bermakna berarti masyarakat berhak didengarkan, dipertimbangkan pendapatnya, serta mendapatkan penjelasan atas masukan yang diberikan. "Seharusnya yang dilibatkan adalah penegak hukum dan pegiat antikorupsi yang selama ini konsen terhadap RUU Perampasan Aset," ujarnya.
Dari sisi lain, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset sangat dinanti publik. Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya, sehingga pelaku kejahatan kesulitan menikmati hasil kejahatan mereka. "Karena hasil kejahatannya mudah dirampas oleh negara," kata Zaenur kepada zonamerahnews.com. Ia mengakui adanya perdebatan tentang keseimbangan antara efektivitas perampasan aset dengan perlindungan Hak Asasi Manusia, namun menegaskan bahwa perdebatan itu tidak boleh menghalangi negara memiliki regulasi yang efektif.
Zaenur mengkritik lambatnya kemajuan di DPR dan sulitnya masyarakat mengakses draf RUU yang sedang dibahas. Ia menyarankan agar DPR membuka draf tersebut untuk publik dan transparan dalam setiap tahapan pembahasan. "DPR harus punya draf yang dibuka untuk publik, kemudian setiap tahapan, setiap agenda itu disampaikan kepada publik," desaknya. Ia juga mengingatkan agar RUU ini tidak disahkan secara asal-asalan hanya untuk meredakan tekanan publik. "RUU ini tidak boleh asal-asalan jadi, harus menunjukkan kualitas yang baik," tegas Zaenur.
Mengenai kekhawatiran penyalahgunaan wewenang, Zaenur sepakat bahwa kehati-hatian sangat diperlukan. Namun, ia menegaskan ada mekanisme untuk menekan risiko tersebut. Perlindungan yang bisa diterapkan meliputi izin substantif dari pengadilan untuk setiap upaya paksa, mekanisme keberatan bagi pihak yang merasa dirugikan, serta pemberian kompensasi jika negara keliru merampas aset. "Dan menurut saya, yang paling penting adalah mekanisme perampasan aset itu tidak boleh dimonopoli oleh satu lembaga, apalagi satu lembaga penegak hukum," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Lakso Anindito, menyoroti materi muatan RUU Perampasan Aset yang belum menunjukkan pembaruan signifikan. Menurut draf yang ia peroleh, pendekatan yang digunakan masih belum murni menangani peningkatan harta kekayaan tidak wajar penyelenggara negara tanpa perlu pembuktian dugaan tindak pidana. Konsep draf masih menekankan status tersangka terlebih dahulu, padahal Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) seharusnya menerapkan beban pembuktian pada penyelenggara negara yang memiliki kenaikan harta kekayaan signifikan tanpa harus berstatus tersangka. Lakso juga mengkritik fokus pelaksanaan perampasan aset yang condong hanya pada Kejaksaan Agung, mengabaikan peran strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Artinya, jangan sampai cita-cita RUU Perampasan Aset tidak tercapai karena belum ada perubahan radikal," pungkasnya.

