zonamerahnews.com – Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi Profesional mendesak agar Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional RUU HPI dirancang lebih adaptif terhadap dinamika hukum lintas negara yang kian kompleks. Dorongan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum RDPU lanjutan bersama Pansus DPR di kompleks parlemen pada Senin 13 Juli.
Ketua Peradi Profesional Harris Arthur Haedar menyoroti pentingnya Indonesia memiliki sistem hukum yang kokoh. Sistem ini harus mampu memberikan kepastian keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak baik di tingkat nasional maupun internasional. Harris menekankan bahwa hukum Indonesia harus modern responsif dan adaptif menghadapi perkembangan global namun tetap berlandaskan Pancasila UUD 1945 serta kepentingan nasional.

Harris menjelaskan kondisi hukum perdata internasional di Indonesia saat ini masih terfragmentasi. Ketentuan-ketentuan relevan tersebar di berbagai regulasi yurisprudensi dan praktik peradilan. Situasi ini menurutnya menciptakan ketidakpastian hukum terutama terkait kompetensi peradilan pilihan hukum pengakuan putusan asing hingga pelaksanaan putusan internasional. Ia menegaskan semua masukan dari Peradi Profesional merupakan hasil kajian komprehensif tim ahli mereka.
Lebih lanjut Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional DPN Peradi Profesional Yuhelson mengajukan beberapa usulan krusial. Salah satunya adalah penguatan kerja sama peradilan internasional. Yuhelson menilai ketentuan bantuan dari otoritas asing dalam RUU dan naskah akademik saat ini masih terlalu umum. Padahal menurutnya hal tersebut harus diatur secara rinci meliputi pertukaran informasi alat bukti serta pemeriksaan saksi. Ini adalah aspek konkret dan praktis yang kerap mereka hadapi di lapangan.
Selain itu Yuhelson juga mengusulkan harmonisasi komprehensif antara RUU HPI dengan berbagai undang-undang nasional lainnya. Ia melihat hubungan antara RUU ini dengan regulasi lain belum dijelaskan secara memadai dalam draf yang ada. Peradi Profesional merekomendasikan harmonisasi dengan KUH Perdata Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Arbitrase Undang-Undang Penyelesaian Sengketa Undang-Undang Jabatan Notaris Undang-Undang Kepailitan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kerangka hukum yang terpadu dan efektif di tengah arus globalisasi.

