zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus korupsi. Tak sendiri, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut terseret dan kini berstatus tersangka. Ketiganya langsung dijebloskan ke Rutan Salemba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Dadan pada Rabu (3/6) sore. Proses hukum ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang khas Kejagung, Dadan, Sony, dan Lodewyk terlihat diborgol saat digiring petugas keluar dari gedung Kejagung secara terpisah, mulai sekitar pukul 17.10 WIB. Raut wajah mereka tampak tegang saat dibawa menuju Rutan Salemba, baik cabang Kejagung maupun Kejari Jakarta Selatan, tempat mereka akan menjalani masa penahanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu petang, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. "Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi," terang Syarief. Ia melanjutkan, "Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka."
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BGN. Hal ini dikonfirmasi oleh Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, melalui pesan singkat pada Rabu (3/6), menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus ini.
Kasus ini mencuat tak lama setelah Dadan, Sony, dan Lodewyk dicopot dari jabatan mereka oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Pencopotan yang diumumkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6) malam itu, disebut karena adanya pelanggaran kedisiplinan dalam pelaksanaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagai langkah cepat untuk memastikan kelanjutan program penting tersebut, Presiden Prabowo telah menunjuk Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara itu, Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono diangkat sebagai Wakil Kepala BGN, menggantikan Sony dan Lodewyk yang kini harus menghadapi proses hukum. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya peran BGN dalam program gizi nasional.

