zonamerahnews – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengacara Razman Arif Nasution. Dengan putusan ini, Razman dipastikan harus menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Keputusan MA ini secara tegas menolak baik kasasi dari Penuntut Umum maupun kasasi dari Terdakwa. "Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi bernomor 5227 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh hakim agung Yohanes Priyana, dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Proses pengambilan keputusan kasasi ini terbilang cepat, hanya memakan waktu sembilan hari.

Kasus ini bermula dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Di sana, Razman Arif Nasution dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama, dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan serta/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Selain itu, hakim juga menyatakan Razman terbukti melakukan fitnah.
Perkara hukum ini mencuat pada tahun 2022. Jaksa penuntut umum mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik Hotman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia. Iqlima sendiri juga telah divonis dalam kasus serupa, dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Sementara itu, Razman dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Tak terima dengan putusan tersebut, Razman sempat mengajukan banding dan kemudian kasasi, namun kedua upaya hukumnya tersebut kini telah kandas di tingkat tertinggi, mengukuhkan vonis yang harus ia jalani.

