zonamerahnews – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Rudi Darmoko, mengambil tindakan tegas berupa penonaktifan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol ATB. Keputusan ini diambil setelah munculnya dugaan kuat terkait praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan perwira menengah tersebut bersama enam anggota Ditresnarkoba lainnya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hemry Novika Chandra, mengonfirmasi kabar tersebut kepada zonamerahnews.com pada Sabtu (14/3). Menurut Hemry, penonaktifan Kombes ATB merupakan cerminan komitmen Kapolda NTT dalam menjaga marwah dan integritas institusi, dengan memproses secara tegas oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran serius.

Inti dari dugaan pemerasan ini berpusat pada penanganan sebuah kasus tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers. Kombes ATB, bersama enam personel penyidik pembantu Ditresnarkoba, diduga kuat melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH, dengan nominal transaksi yang diduga mencapai Rp375 juta.
Selain Kombes Pol ATB, enam anggota Ditresnarkoba Polda NTT yang turut dinonaktifkan adalah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Hemry menjelaskan, dugaan kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli lalu, saat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara peredaran poppers. Modus operandi yang disinyalir digunakan melibatkan negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang diduga berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Markas Polda NTT.
Polda NTT secara tegas menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. "Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujar Hemry, menegaskan komitmen institusi.
Terpisah, Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menambahkan bahwa pihaknya telah bergerak sigap dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh personel yang diduga terlibat. "Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan berbagai bukti pendukung, termasuk jejak aliran dana yang diduga terkait dengan perkara ini," jelas AKBP Muhammad Andra Wardhana.
Pemeriksaan awal telah digulirkan terhadap AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.
Demi menjamin objektivitas penanganan perkara, Polda NTT juga telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat. "Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan (Kombes Pol ATB), yang kini dinonaktifkan, sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri," paparnya.
Andra menyebut, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Polda NTT untuk melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri guna menentukan status hukum Kombes ATB dan enam anggota lainnya. Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dapat dikenakan.
Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. Langkah tegas ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa Polri terus berbenah dan tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan jabatan, demi terwujudnya pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

