zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam membongkar kasus dugaan korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Terbaru, lembaga anti rasuah ini berhasil menyita total 140 bidang tanah atau bangunan, uang tunai senilai Rp12,8 miliar, serta enam unit kendaraan bermotor. Penyitaan ini terkait erat dengan kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2024.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. Aset-aset yang disita tersebut meliputi 136 bidang tanah atau bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai agunan oleh 40 debitur fiktif Bank Jepara Artha, dengan nilai tak kurang dari Rp60 miliar.

Selain aset yang terkait dengan debitur fiktif, KPK juga menyita aset milik para tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Dari Jhendik Handoko, selaku Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, disita uang sebesar Rp1,3 miliar, empat unit mobil, dan dua bidang tanah. Sementara dari Mohammad Ibrahim Al’Asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, disita uang Rp11,5 miliar, satu bidang tanah atau bangunan, dan satu unit mobil. Terakhir, dari Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha, disita satu bidang tanah atau bangunan serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai setidaknya Rp254 miliar. KPK sendiri telah memulai penyidikan kasus ini sejak September tahun lalu dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko (JH), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono (AS), serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA). Kelimanya kini telah ditahan oleh KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor perbankan.

