zonamerahnews – Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) atau gratifikasi yang ditemukan selama proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Laporan dapat disampaikan melalui nomor hotline 0823-1295-5418. "Pelaku yang terbukti melanggar akan dijatuhi sanksi sesuai aturan," tegas Achmad dalam keterangannya, mengutip Antara, Sabtu (14/6).
Untuk memastikan proses penyelidikan berjalan efektif, pelapor diminta melengkapi laporan dengan informasi detail, termasuk nama terduga pelaku, lokasi dan waktu kejadian, barang bukti, serta identitas pelapor. Langkah ini bertujuan mencegah laporan yang tidak berdasar atau fitnah.

Langkah pencegahan pungli ini sejalan dengan misi Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dan Wakil Wali Kota, Maryono, yang mengusung program "Gampang Sekolah". Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk memastikan SPMB di jenjang SD dan SMP berjalan lancar dan bebas dari kecurangan. Achmad menambahkan, "Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), kami mendukung penuh misi ini dengan menyediakan jalur pengaduan bagi masyarakat."
Wali Kota Sachrudin sendiri menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik pungli dalam SPMB. "Siapapun yang terlibat, akan ditindak tanpa pandang bulu," tegasnya beberapa waktu lalu. Ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan hotline Dinas Pendidikan untuk melaporkan setiap indikasi pungli. Semoga SPMB di Kota Tangerang tahun ini berjalan sukses dan bersih dari praktik-praktik koruptif.

