zonamerahnews – Mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Suhartono, membantah mengetahui dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari Tenaga Kerja Asing (TKA). Ia mengklaim ketidaktahuannya terkait kasus yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. "Itu kan di tingkat bawah, saya terlalu jauh. Saya nggak tahu persisnya. Coba tanyakan pada KPK, ini kan proses," ujar Suhartono usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (2/6).
Dalam pemeriksaan tersebut, Suhartono mengaku hanya dihadapkan pada delapan pertanyaan, salah satunya terkait hasil penggeledahan yang dilakukan KPK. Namun, ia enggan menjelaskan detail mengenai dugaan pemerasan dan suap dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker, termasuk soal dugaan pembagian uang di Ditjen Binapenta. "Wah itu kan teknis. Saya kan punya beberapa direktorat, saya nggak tahu. Kalau saya mengawasi semua itu kan terlalu berat," tambahnya.

Suhartono menjelaskan bahwa penempatan TKA di Indonesia melibatkan berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia menyatakan selalu melaporkan masalah penempatan TKA kepada Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Ida Fauziah. "Setiap rapat pimpinan biasanya ada pertemuan dan laporan kepada atasan. Saya juga meminta pertanggungjawaban kepada bawahan," jelasnya.
Kasus dugaan korupsi penempatan TKA di Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2020-2023 ini telah menetapkan delapan tersangka oleh KPK, meskipun identitas mereka belum diungkap. KPK juga telah menyita 13 kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan 2 motor, sebagai barang bukti dari penggeledahan pada 20-23 Mei 2025.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan keterlibatan dua pensiunan Kemnaker sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan TKA. Ia juga menyebutkan bahwa penggeledahan di Kantor Kemnaker terkait kasus yang terjadi pada periode 2020-2023, dan beberapa pejabat yang terlibat telah dipecat sejak awal tahun 2025. "Kita copot beberapa orang dari Februari sampai Maret (2025), soal nama adalah domain KPK. Kemudian disampaikan tersangka itu 2 orang pensiunan," kata Yassierli.

