zonamerahnews.com – Badai besar tengah menerjang institusi kepolisian setelah empat perwira tinggi Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kabar mengejutkan ini memicu gelombang panas di tubuh Polri, di mana para jenderal tersebut kini terancam menghadapi sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Kepastian mengenai proses hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Dalam keterangannya kepada media, ia menegaskan bahwa penanganan pelanggaran etik ini akan berjalan beriringan dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Meski demikian, jadwal pasti mengenai pelaksanaan sidang etik tersebut masih dirahasiakan karena penyidik masih terus mendalami pengembangan kasus lebih lanjut.

Daftar tersangka dalam kasus sensitif ini mencakup nama-nama besar di jajaran petinggi Polri. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden, Irjen Ahrie Sonta Nasution selaku Kadiv Hukum Polri, Irjen Eko Hadi Santoso eks Direktur Tindak Pidana Narkoba, serta Irjen Slamet Uliandi eks Kadiv TIK Polri.
Saat ini, tiga dari empat tersangka tersebut telah mendekam di Rutan Mako Brimob Mabes Polri untuk menjalani masa penahanan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP, hingga pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat keterlibatan para petinggi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

