zonamerahnews.com – Dunia medis di Jawa Barat diguncang kabar memilukan setelah seorang dokter berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun. Pria yang seharusnya menjadi pelindung bagi buah hatinya ini justru tega melakukan aksi bejat yang meninggalkan trauma mendalam bagi sang anak.
Penangkapan tersangka dilakukan pihak kepolisian pada Rabu dini hari di sebuah apartemen di kawasan Bekasi Timur. Dalam operasi tersebut petugas juga berhasil mengevakuasi korban yang saat ini tengah berada dalam kondisi psikologis yang sangat rentan.

Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat Kombes Pol Rumi Untari menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap IS telah memenuhi syarat hukum dengan adanya minimal dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut mencakup keterangan saksi hingga hasil pemeriksaan medis yang sangat krusial dalam kasus ini.
Kasus yang menyayat hati ini mulai terkuak setelah sang ibu yang berinisial MS mencurigai perubahan perilaku anaknya. Pada November 2025 korban sempat memperagakan gerakan yang tidak wajar menyerupai perilaku orang dewasa yang ia lihat melalui ponsel milik ayahnya. Selain itu korban juga sering mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa di bagian punggungnya.
Kecurigaan sang ibu semakin menguat saat membawa sang anak menjalani pemeriksaan laboratorium medis di Bandung pada Januari 2026. Hasil pemeriksaan tersebut mengejutkan karena korban dinyatakan positif terinfeksi bakteri gonore yang mengindikasikan adanya tindakan asusila.
Saat ini korban telah dievakuasi ke rumah aman dengan pengawasan ketat dari tim UPTD PPA Provinsi Jawa Barat. Pihak kepolisian memilih untuk tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap anak tersebut guna memprioritaskan pemulihan trauma dan stabilitas mentalnya. Proses hukum akan terus berjalan dengan pendampingan psikolog profesional agar kepentingan terbaik bagi anak tetap terjaga.

