zonamerahnews.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan mengejutkan terkait kebebasan berpendapat di tanah air. Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI menegaskan bahwa selama dua tahun masa kepemimpinan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka, tidak ada satu pun warga negara yang ditangkap hanya karena dianggap menghina presiden.
Tenaga Ahli Utama Bakom, Hariqo Wibawa Satria, mengungkapkan bahwa pemerintah sangat menjunjung tinggi hak masyarakat untuk bersuara. Ia menyebut bahwa di bawah komando Prabowo, kritik terhadap kebijakan pemerintah seharusnya tidak menjadi ancaman hukum bagi masyarakat. Menurutnya, Prabowo sendiri telah berkomitmen agar setiap orang yang menyampaikan kritik merasa aman tanpa rasa takut akan dikriminalisasi.

Hariqo menekankan bahwa kebebasan berekspresi merupakan pilar penting yang tetap dijaga dalam era kepemimpinan saat ini. Ia mengklaim bahwa tidak ada tindakan represif yang menyasar mereka yang sekadar memberikan masukan atau kritik terhadap jalannya pemerintahan.
Namun klaim manis dari pihak pemerintah ini menuai sorotan tajam karena dinilai kontradiktif dengan realita di lapangan. Catatan dari Komisi Pencari Fakta (KPF) yang melibatkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat justru menunjukkan potret yang berbeda. Berdasarkan laporan tersebut, gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025 menjadi catatan kelam dalam sejarah politik awal pemerintahan Prabowo.
Data dari KPF mengungkap fakta bahwa terjadi operasi pembungkaman terhadap kaum muda yang sangat masif. Tercatat sedikitnya 703 warga sipil di berbagai wilayah terancam menghadapi proses hukum akibat menjalankan hak konstitusional mereka dalam aksi unjuk rasa. Peristiwa kerusuhan tersebut tidak hanya menyisakan luka fisik dan materi, tetapi juga memicu gelombang penangkapan massal serta penyempitan ruang sipil yang dianggap sebagai salah satu krisis politik paling signifikan sejak era Reformasi.

