zonamerahnews.com – Dunia pendidikan di Jombang Jawa Timur diguncang kabar mengejutkan. Seorang pendidik senior berinisial S berusia 60 tahun yang mengajar di sebuah SMA di Kecamatan Bandarkedungmulyo kini menjadi sorotan aparat kepolisian. Ia dilaporkan atas dugaan tindak asusila dan kekerasan seksual terhadap salah satu siswinya yang masih berusia 17 tahun.
Laporan resmi telah tercatat di Polres Jombang dengan nomor LP/B/279/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR sejak 8 Agustus 2026. Wahju Prijo Djatmiko selaku kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, perbuatan keji itu diduga telah dilakukan sebanyak 13 kali. "Menurut pengakuan korban ada 10 kali tindakan asusila dan tiga kali pemerkosaan," jelas Wahju saat dikonfirmasi pada Selasa 8 September.

Aksi bejat oknum guru tersebut diduga berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas X SMA atau sekitar tahun 2024 dan terus berlanjut hingga tahun 2026. Lokasi kejadian disebut-sebut berada di kediaman pelaku. Untuk melancarkan niatnya pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming uang jajan serta perhatian lebih yang membuat korban merasa nyaman.
"Awalnya korban sering diberi jajan dan uang saku oleh pelaku bahkan mendapat perhatian khusus," tutur Wahju. Kemudian pada suatu hari di tahun 2024 pelaku mengajak korban melakukan hubungan terlarang di rumahnya. Perbuatan itu kemudian diulanginya berkali-kali hingga tahun 2026.
Akibat rentetan kejadian tersebut korban kini mengalami guncangan psikologis yang mendalam. Ia diliputi rasa trauma dan ketakutan hebat sehingga memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini ke Polres Jombang. "Setelah kejadian itu korban merasa sangat trauma dan takut sehingga akhirnya memutuskan melapor," pungkas Wahju.
Menanggapi laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil visum korban sebagai salah satu bukti penting untuk menindaklanjuti kasus ini. "Kami masih menanti hasil visum," kata Magribi.

