zonamerahnews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk melontarkan peringatan keras kepada pemerintah daerah di seluruh Tanah Papua. Pasalnya, pencairan Dana Otonomi Khusus Otsus Tahap II untuk tahun 2026 kini terancam tertunda. Sebanyak 26 Pemda di wilayah tersebut hingga awal September 2026 masih belum merampungkan kelengkapan administrasi yang menjadi syarat utama.
Menurut Ribka, pemerintah pusat telah menunjukkan komitmen penuh untuk memfasilitasi proses ini. Ia menegaskan bahwa kecepatan distribusi dan realisasi Dana Otsus sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Bahkan, untuk memperlancar proses, syarat pencairan Tahap II telah dipermudah secara signifikan. Pemda tidak lagi diwajibkan melaporkan pertanggungjawaban 100 persen penggunaan anggaran Tahap I. Cukup dengan minimal 50 persen realisasi yang dibarengi laporan kinerja, dana sudah bisa dicairkan.

Laporan yang diminta mencakup capaian program, serta detail penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran SiLPA dan Dana Tambahan Infrastruktur DTI dari tahun anggaran sebelumnya. Ribka meyakini bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban ini tidak akan menjadi kendala berarti, asalkan seluruh program dan kegiatan telah dilaksanakan sesuai rencana awal. "Hanya 50 persen saja, bukan 100 persen. Ini adalah syarat agar dana tahap kedua bisa segera disalurkan," tegasnya.
Puluhan pemerintah daerah yang belum memenuhi kriteria ini tersebar di enam provinsi baru dan lama di Tanah Papua. Meliputi Papua Papua Barat Papua Selatan Papua Tengah Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya. Ribka mendesak para pimpinan daerah mulai dari gubernur bupati hingga wali kota untuk segera bertindak. Ia menekankan pentingnya instruksi langsung kepada staf teknis agar segera menuntaskan segala urusan berkas pencairan Dana Otsus Tahap II. Tujuannya jelas agar manfaat dana vital ini tidak terhambat sampai ke tangan masyarakat. "Dana Otsus ini semata-mata demi kesejahteraan masyarakat. Kami berharap para kepala daerah segera memerintahkan jajarannya untuk memproses permintaan penyaluran Dana Otsus Tahap II," ujarnya.
Selain kecepatan administrasi Ribka juga menyoroti aspek transparansi dan akurasi data Orang Asli Papua OAP yang berbasis nama dan alamat. Ia menekankan bahwa pengelolaan Dana Otsus wajib berlandaskan prinsip 5T. Yaitu tepat waktu tepat sasaran tepat uang tepat pertanggungjawaban dan berorientasi hasil. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan kuat untuk perbaikan bersama setelah seperempat abad implementasi Otonomi Khusus di Papua. Menurutnya pembenahan tata kelola adalah tanggung jawab kolektif pusat dan daerah tanpa perlu saling menyalahkan.
Sebagai bentuk akuntabilitas publik ia juga mendorong Pemda untuk transparan kepada masyarakat mengenai realisasi dan penggunaan Dana Otsus. Sejak tahun 2025 pemerintah telah menjadikan momen ini sebagai titik balik untuk memperbaiki tata kelola Dana Otsus secara menyeluruh. Harapannya Dana Otsus dapat benar-benar memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan masyarakat Papua di masa mendatang. Pemerintah pusat juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan pendampingan dan asistensi bagi Pemda yang menghadapi hambatan teknis dalam proses pengurusan dokumen. Ribka mengimbau Pemda agar tidak ragu berkoordinasi jika menemui kesulitan di lapangan. "Jika ada kendala di daerah jangan sungkan untuk berkoordinasi. Kami selalu siap membantu," pungkas Ribka.

