zonamerahnews.com – Keputusan mengejutkan dari Pengadilan Tinggi Militer baru-baru ini menggemparkan publik. Dua prajurit Tentara Nasional Indonesia yang sebelumnya dijatuhi sanksi pemecatan atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan KontraS Andrie Yunus, kini bebas dari hukuman tambahan tersebut. Putusan banding ini secara signifikan mengubah vonis awal yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Merespons perkembangan ini, Menteri Hak Asasi Manusia Pigai tak tinggal diam. Ia mendesak agar upaya hukum kasasi segera diajukan, bahkan jika perlu hingga Peninjauan Kembali. Melalui akun media sosial X pribadinya pada Sabtu 5 September Pigai menegaskan pentingnya langkah ini. Semula ia menyebut pengacara namun kemudian mengklarifikasi bahwa yang dimaksud adalah oditur militer yang memiliki kewenangan mengajukan kasasi.

Pigai menekankan bahwa meski keputusan hakim harus dihormati namun putusan tersebut juga wajib mengandung kepekaan sosial dan rasa keadilan. Menurutnya keadilan sejati harus diukur dari perspektif korban bukan dari sudut pandang pelaku atau pihak lain. Jika para prajurit TNI tersebut terbukti bersalah sebagai pelaku penyerangan air keras maka sanksi pemecatan dari institusi militer adalah hal yang sangat wajar.
Ia membeberkan alasan kuat di balik pandangannya. Tindakan penyerangan tersebut tidak hanya merupakan tindak pidana serius tetapi juga mencederai kehormatan negara merusak citra Badan Intelijen Strategis BAIS dan menodai institusi militer secara keseluruhan. Pigai menambahkan bahwa insiden ini terjadi di tengah upaya pemerintah yang sedang berjuang keras mempertahankan iklim HAM demokrasi dan kedigdayaan sipil.
Berdasarkan putusan banding nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 Pengadilan Tinggi Militer menerima permohonan banding dari empat terdakwa. Mereka adalah Serda Edi Sudarko Lettu Budhi Hariyanto Widhi Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Lettu Sami Lakka. Hukuman pidana penjara untuk Serda Edi Sudarko dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan dari sebelumnya 3 tahun. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi kini dihukum 2 tahun penjara dari vonis awal 2 tahun 6 bulan. Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Lettu Sami Lakka masing-masing tetap dihukum 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara. Semua terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan.
Sebelumnya Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kepada Serda Edi Sudarko serta 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan kepada Lettu Budhi Hariyanto Widhi yang berperan sebagai eksekutor. Sementara dua terdakwa lainnya Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Lettu Sami Lakka mendapat hukuman lebih ringan karena pertimbangan kadar kesalahan mereka.
Tim Advokasi untuk Demokrasi TAUD yang mendampingi Andrie Yunus mengecam putusan banding ini sebagai bukti peradilan sesat. Pembatalan pemecatan dan pengurangan pidana badan bagi para terdakwa dinilai semakin memperlihatkan impunitas yang dinikmati oleh anggota militer melalui sistem peradilan militer. Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang merupakan bagian dari TAUD menyebut amar putusan banding janggal dan tidak lazim. Ketidakjelasan mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan menimbulkan kesan kuat bahwa pemecatan terhadap dua terdakwa utama telah dianulir. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa peradilan militer berfungsi sebagai wadah untuk melindungi sesama prajurit.
Menanggapi polemik ini Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas menegaskan bahwa institusinya tidak melakukan intervensi terhadap putusan pengadilan. Ia menyatakan Markas Besar TNI menghormati independensi dan kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara. Nas menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Militer adalah ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung.

