zonamerahnews.com – Sebuah kasus dugaan penipuan investasi emas senilai fantastis Rp58,5 miliar yang menyeret nama seorang perwira tinggi polisi, Kombes F, kini menjadi sorotan tajam. Bukan sekadar penipuan biasa, seorang pakar kriminologi terkemuka melihat adanya indikasi kuat praktik "perdagangan pengaruh" yang berpotensi menyeret kasus ini ke ranah korupsi yang lebih serius.
Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia Adrianus Meliala menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa hanya dipandang dari sudut penipuan atau penggelapan semata. Ia menyoroti potensi pemanfaatan pangkat dan jabatan untuk meraup keuntungan materi, sebuah tindakan yang menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) termasuk dalam kategori korupsi. Adrianus menjelaskan, penyalahgunaan posisi atau trading in influence adalah bentuk korupsi yang serius dan patut diperiksa.

Praktik perdagangan pengaruh ini, lanjut Adrianus, bisa berlangsung secara terbuka, di mana seseorang secara terang-terangan memamerkan kedudukan atau pangkatnya demi membangun kepercayaan dan menarik keuntungan. Namun, ia juga bisa terjadi secara lebih terselubung, di mana pengaruh digunakan secara halus, dan pada akhirnya berujung pada pemberian materi kepada pihak yang memiliki kekuasaan tersebut.
Dalam konteks kasus Kombes F, Adrianus menilai pentingnya menelusuri apakah statusnya sebagai anggota Polri aktif telah digunakan untuk memengaruhi para investor. Pemeriksaan mendalam diperlukan untuk mengungkap ada tidaknya hubungan antara posisi Kombes F dengan munculnya kepercayaan yang berujung pada transaksi investasi bermasalah tersebut. Menurutnya, kasus ini jelas mencerminkan trading on influence yang juga diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai turunan dari UNCAC.
Adrianus menyayangkan minimnya penerapan ketentuan perdagangan pengaruh dalam penegakan hukum di Indonesia selama ini, sehingga belum banyak kasus konkret yang menjadi preseden. Oleh karena itu, ia melihat laporan yang telah masuk ke Bareskrim Polri ini sebagai momentum emas untuk menguji dan menerapkan pasal-pasal terkait perdagangan pengaruh. Penerapan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Laporan terhadap Kombes F terkait dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar telah diterima Bareskrim Polri sejak 20 Agustus 2026 dan kini dalam penanganan aparat. Status Kombes F sebagai anggota Polri aktif menjadi poin penting yang memerlukan perhatian ekstra guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, bebas dari potensi konflik kepentingan atau intervensi jabatan. Adrianus menekankan bahwa penyelidikan harus berlandaskan bukti dan fakta, tanpa memberikan perlakuan khusus atau menyimpulkan kesalahan sebelum proses hukum tuntas.
Kasus ini, dengan demikian, bukan hanya tentang kerugian finansial, melainkan juga tentang integritas institusi dan penegakan hukum yang adil. Menerapkan ketentuan perdagangan pengaruh di sini akan menjadi langkah maju dalam memberantas praktik korupsi yang kerap kali luput dari jerat hukum.

