Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kapolri Goyang Kursi Jenderal Bintang Dua

    31-08-2026 - 08.05

    Amanat Kiai Sepuh AHWA Guncang Muktamar NU

    31-08-2026 - 06.05

    Kombes F Terancam Jerat Korupsi Perdagangan Pengaruh

    31-08-2026 - 03.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kapolri Goyang Kursi Jenderal Bintang Dua
    • Amanat Kiai Sepuh AHWA Guncang Muktamar NU
    • Kombes F Terancam Jerat Korupsi Perdagangan Pengaruh
    • Bukan Serang HMI Ini Maksud Kritik Cak Imin ke NU
    • Omzet Melejit Rahasia UMKM Lokal Sukses di Era Digital
    • Tragedi Pejompongan Usai Demo Jakarta Memanas
    • Geger 165 Ribu Kasus ISPA di Kalbar Kemenkes Diminta Segera Bertindak
    • Prabowo Buka Jalan Suku Dayak Jadi Prajurit TNI
    Senin, 31 Agustus 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Kombes F Terancam Jerat Korupsi Perdagangan Pengaruh
    Nasional

    Kombes F Terancam Jerat Korupsi Perdagangan Pengaruh

    31-08-2026 - 03.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Kombes F Terancam Jerat Korupsi Perdagangan Pengaruh

    zonamerahnews.com – Sebuah kasus dugaan penipuan investasi emas senilai fantastis Rp58,5 miliar yang menyeret nama seorang perwira tinggi polisi, Kombes F, kini menjadi sorotan tajam. Bukan sekadar penipuan biasa, seorang pakar kriminologi terkemuka melihat adanya indikasi kuat praktik "perdagangan pengaruh" yang berpotensi menyeret kasus ini ke ranah korupsi yang lebih serius.

    Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia Adrianus Meliala menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa hanya dipandang dari sudut penipuan atau penggelapan semata. Ia menyoroti potensi pemanfaatan pangkat dan jabatan untuk meraup keuntungan materi, sebuah tindakan yang menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) termasuk dalam kategori korupsi. Adrianus menjelaskan, penyalahgunaan posisi atau trading in influence adalah bentuk korupsi yang serius dan patut diperiksa.

    Kombes F Terancam Jerat Korupsi Perdagangan Pengaruh
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Praktik perdagangan pengaruh ini, lanjut Adrianus, bisa berlangsung secara terbuka, di mana seseorang secara terang-terangan memamerkan kedudukan atau pangkatnya demi membangun kepercayaan dan menarik keuntungan. Namun, ia juga bisa terjadi secara lebih terselubung, di mana pengaruh digunakan secara halus, dan pada akhirnya berujung pada pemberian materi kepada pihak yang memiliki kekuasaan tersebut.

    Dalam konteks kasus Kombes F, Adrianus menilai pentingnya menelusuri apakah statusnya sebagai anggota Polri aktif telah digunakan untuk memengaruhi para investor. Pemeriksaan mendalam diperlukan untuk mengungkap ada tidaknya hubungan antara posisi Kombes F dengan munculnya kepercayaan yang berujung pada transaksi investasi bermasalah tersebut. Menurutnya, kasus ini jelas mencerminkan trading on influence yang juga diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai turunan dari UNCAC.

    Adrianus menyayangkan minimnya penerapan ketentuan perdagangan pengaruh dalam penegakan hukum di Indonesia selama ini, sehingga belum banyak kasus konkret yang menjadi preseden. Oleh karena itu, ia melihat laporan yang telah masuk ke Bareskrim Polri ini sebagai momentum emas untuk menguji dan menerapkan pasal-pasal terkait perdagangan pengaruh. Penerapan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

    Laporan terhadap Kombes F terkait dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar telah diterima Bareskrim Polri sejak 20 Agustus 2026 dan kini dalam penanganan aparat. Status Kombes F sebagai anggota Polri aktif menjadi poin penting yang memerlukan perhatian ekstra guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, bebas dari potensi konflik kepentingan atau intervensi jabatan. Adrianus menekankan bahwa penyelidikan harus berlandaskan bukti dan fakta, tanpa memberikan perlakuan khusus atau menyimpulkan kesalahan sebelum proses hukum tuntas.

    Kasus ini, dengan demikian, bukan hanya tentang kerugian finansial, melainkan juga tentang integritas institusi dan penegakan hukum yang adil. Menerapkan ketentuan perdagangan pengaruh di sini akan menjadi langkah maju dalam memberantas praktik korupsi yang kerap kali luput dari jerat hukum.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Kapolri Goyang Kursi Jenderal Bintang Dua

    31-08-2026 - 08.05

    Amanat Kiai Sepuh AHWA Guncang Muktamar NU

    31-08-2026 - 06.05

    Bukan Serang HMI Ini Maksud Kritik Cak Imin ke NU

    30-08-2026 - 22.05

    Omzet Melejit Rahasia UMKM Lokal Sukses di Era Digital

    30-08-2026 - 18.05

    Tragedi Pejompongan Usai Demo Jakarta Memanas

    30-08-2026 - 16.05

    Geger 165 Ribu Kasus ISPA di Kalbar Kemenkes Diminta Segera Bertindak

    30-08-2026 - 13.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Kapolri Goyang Kursi Jenderal Bintang Dua

    Nasional 31-08-2026 - 08.05

    zonamerahnews.com – Sebuah pergeseran besar terjadi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia Kepala Kepolisian Jenderal Listyo…

    Amanat Kiai Sepuh AHWA Guncang Muktamar NU

    31-08-2026 - 06.05

    Kombes F Terancam Jerat Korupsi Perdagangan Pengaruh

    31-08-2026 - 03.05

    Bukan Serang HMI Ini Maksud Kritik Cak Imin ke NU

    30-08-2026 - 22.05
    Our Picks

    Kapolri Goyang Kursi Jenderal Bintang Dua

    31-08-2026 - 08.05

    Amanat Kiai Sepuh AHWA Guncang Muktamar NU

    31-08-2026 - 06.05

    Kombes F Terancam Jerat Korupsi Perdagangan Pengaruh

    31-08-2026 - 03.05

    Bukan Serang HMI Ini Maksud Kritik Cak Imin ke NU

    30-08-2026 - 22.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.