zonamerahnews.com – Bareskrim Polri baru saja mengumumkan penangkapan besar-besaran terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 72 individu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Diduga kuat, motif di balik aksi pembakaran ini adalah untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, melalui Direktur Moh Irhamni, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif telah dilakukan di sembilan Polda berbeda. Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara menjadi lokasi fokus. Dari total 89 laporan polisi yang diterbitkan, 72 orang telah teridentifikasi dan ditetapkan sebagai pelaku perorangan.

Irhamni dengan tegas membantah spekulasi bahwa kebakaran ini murni akibat faktor iklim atau fenomena El Nino. Menurutnya, hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang sangat jelas dalam setiap insiden. Ini bukan sekadar kecelakaan alam, melainkan tindakan terencana.
Modus operandi para tersangka terungkap mengejutkan. Mereka diduga sengaja membakar hutan dan lahan saat musim kemarau panjang ini, memanfaatkan kondisi kering yang mudah terbakar. Tujuannya tak lain adalah untuk mempersiapkan lahan baru yang siap ditanami kelapa sawit begitu musim hujan tiba. Barang bukti berupa bibit sawit siap tanam menjadi petunjuk kuat motif ini.
Penyidik berhasil menyita beragam barang bukti yang semakin memperkuat dugaan motif pembukaan lahan. Di antara barang bukti tersebut terdapat 35 korek api, botol-botol bekas oli dan bahan bakar minyak seperti solar dan Pertalite, hingga jeriken berisi BBM. Tak hanya itu, ditemukan pula alat-alat berat seperti senso, parang, kapak, cangkul, serta bibit sawit, polybag bekas, dan sampel tanah terbakar. Semua temuan ini, kata Irhamni, secara gamblang menunjukkan bahwa pembakaran dilakukan dengan sengaja untuk tujuan ekspansi lahan.

