zonamerahnews.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara tegas menantang Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk membuktikan tuduhan kerugian keuangan negara senilai Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pernyataan ini disampaikan Yaqut usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa lalu.
Yaqut mendesak agar seluruh detail terkait kerugian negara ini dibuka secara transparan dan terang benderang. Ia mempertanyakan metode perhitungan yang digunakan KPK serta sumber pasti uang negara yang diklaim berkurang akibat proses pembagian kuota haji tersebut. Baginya, kejelasan ini adalah kunci untuk mengungkap kebenaran.

Lebih lanjut, Yaqut menilai surat dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak akurat dan terkesan mencampuradukkan antara kebijakan seorang menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah direktorat jenderal. Menurutnya, persoalan ini lebih tepat jika diselesaikan di pengadilan tata usaha negara, bukan di pengadilan tipikor, mengingat inti permasalahannya adalah kebijakan.
Mantan menteri itu juga membantah keras tudingan telah memerintahkan jajaran di bawahnya untuk melakukan praktik korupsi, jual beli kuota, atau melonggarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Ia justru menekankan pentingnya kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah sebagai prioritas utama dalam setiap persiapan haji. Meski demikian, Yaqut menyatakan akan tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, turut menyoroti kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Mellisa menyebut narasi mengenai "fee percepatan" dan pelonggaran aturan demi keuntungan tidak dijelaskan secara cermat. Ia juga mempertanyakan daftar nama penerima yang disebut dalam dakwaan namun tidak memiliki kaitan langsung dengan Yaqut.
Mellisa juga mengkritisi klaim kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Ia menyoroti bahwa sumber uang kerugian tersebut, berdasarkan dakwaan, adalah uang jemaah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kemana aset yang dikembalikan akan disalurkan dan untuk siapa, mengingat dana tersebut berasal dari para jemaah haji.
Sebelumnya, KPK mendakwa Yaqut bersama tiga terdakwa lain telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ketiga terdakwa lainnya adalah Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang merupakan Staf Khusus Yaqut Ismail Adham Direktur Operasional Maktour dan Asrul Azis Taba Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

