zonamerahnews.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat pernyataan mengejutkan di persidangan. Ia menegaskan tidak memahami dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang menudingnya menerima uang sebesar US$271.500 terkait alokasi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut bersikukuh tidak pernah mengantongi sepeser pun dari proses tersebut.
Menurut Yaqut pihak-pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus PIHK. Mereka disebutnya sebagai pihak yang melakukan jual beli kuota dan menerima keuntungan dari praktik tersebut. Yaqut mendesak agar PIHK dihadirkan dalam persidangan guna mengungkap fakta sebenarnya.

Lebih lanjut Yaqut juga menyatakan kebingungannya terkait dugaan kerugian keuangan negara akibat kebijakannya. Ia meyakini bahwa setiap keputusan yang diambilnya sebagai Menteri Agama kala itu selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan para jemaah haji. Tugas utamanya adalah memastikan pembinaan pelayanan dan jaminan keselamatan bagi seluruh jemaah.
Dodi S Abdulkadir kuasa hukum Yaqut menambahkan bahwa tudingan jaksa KPK mengenai penerimaan dana US$271.500 oleh kliennya masih sangat kabur. Ia menyoroti minimnya detail mengenai bagaimana uang itu diperoleh diserahkan dan di mana transaksi tersebut terjadi. Dodi menduga penyebutan angka tersebut hanya upaya untuk memaksakan keterkaitan Yaqut sebagai Menteri Agama dengan praktik percepatan keberangkatan jemaah haji tanpa antrean.
Setelah mencermati surat dakwaan Dodi berkesimpulan bahwa proses penegakan hukum ini terkesan setengah hati. Banyak fakta penting yang dihilangkan atau ditutupi kemudian dipaksakan untuk disambungkan. Dodi kembali menegaskan bahwa Yaqut tidak menerima uang sepeser pun dari kuota haji tambahan. Ia justru heran mengapa nama-nama lain yang disebut jaksa dalam dakwaan sebagai inisiator pemanfaatan kuota tambahan belum juga diproses hukum hingga saat ini.
Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa KPK memang telah mengungkapkan sejumlah nama yang disebut turut diperkaya dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

