zonamerahnews.com – Gunung Sinabung di Kabupaten Karo Sumatera Utara kembali menunjukkan geliat aktivitasnya yang signifikan. Pemerintah daerah setempat langsung bergerak cepat mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat menyusul penetapan status Waspada Level II oleh Badan Geologi sejak awal Agustus ini.
Laporan terbaru dari Pos Pemantau Gunung Sinabung mengungkapkan peningkatan drastis pada aktivitas kegempaan. Terutama, gempa vulkanik dalam yang sebelumnya jarang terekam kini mulai sering terdeteksi, ditambah dengan gempa hembusan, frekuensi rendah, dan hibrida. Embusan asap kawah pun terpantau tipis hingga sedang, mencapai ketinggian 50 hingga 600 meter di atas kubah lava.

Peningkatan ini menjadi sinyal kuat akan potensi bahaya erupsi freatik maupun magmatik yang bisa terjadi kapan saja. Kepala Pos Pemantau Gunung Sinabung Armen Putra, seperti dikutip dari zonamerahnews.com, mengingatkan bahwa tekanan signifikan dalam sistem magmatik dapat memicu pembongkaran kubah lava.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Putra Ginting mendesak seluruh elemen masyarakat dan pengunjung untuk mengindahkan zona aman yang telah ditetapkan. Warga dilarang beraktivitas di desa-desa yang sudah direlokasi serta dalam radius dua kilometer dari puncak gunung. Khusus untuk sektor selatan hingga timur, batas aman diperluas hingga 3,5 kilometer dari puncak Sinabung.
Selain itu, penduduk yang bermukim di sepanjang aliran sungai yang berhulu di kawasan gunung diminta untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman lahar, terutama saat musim hujan. Pemkab Karo juga menekankan pentingnya merujuk pada informasi resmi yang disampaikan melalui situs web dan akun media sosial pemerintah daerah serta instansi terkait, guna mencegah penyebaran isu yang belum terverifikasi.
Koordinasi berkelanjutan terus dilakukan antara Pemkab Karo dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi PVMBG serta Pos Pengamatan Gunung Sinabung untuk memantau situasi secara real-time. PVMBG sendiri telah merekomendasikan sejak Maret 2024 agar tidak ada aktivitas dalam radius bahaya yang telah ditentukan, termasuk potensi bahaya sekunder berupa aliran lahar yang dapat melintasi sungai di sektor barat daya.

