zonamerahnews.com – Sebuah keputusan tegas mengguncang dunia pendidikan di Tana Toraja Sulawesi Selatan seorang kepala sekolah SMP Negeri 2 Bonggakaradeng harus menerima konsekuensi berat Naomi nama pimpinan sekolah itu kini diberhentikan dari jabatannya dan pangkatnya diturunkan ini adalah buntut dari larangan berjilbab yang ia terapkan kepada tujuh siswi muslim di lingkungan sekolah
Sanksi disipliner berat ini resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 862-21/VII/2026 yang diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2026 Keputusan ini secara jelas menyebutkan penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap Naomi yang diduga kuat melakukan tindakan diskriminasi terhadap para siswinya

Kepala Dinas Tana Toraja Andarias Lebang membenarkan kabar tersebut pihaknya telah menerima tembusan SK penjatuhan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan kata Andarias pada Selasa 4 Agustus
Andarias menambahkan bahwa pihaknya segera menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah SMP 2 Bonggakaradeng Selanjutnya mereka akan menentukan penempatan baru bagi Naomi setelah dicopot dari posisinya
Senada dengan itu Sekretaris Daerah Tana Toraja Rudhy Andi Lolo menegaskan bahwa mantan kepala sekolah tersebut tidak hanya kehilangan jabatannya Naomi juga mengalami penurunan pangkat dari ahli madya menjadi ahli muda Hukumannya penurunan pangkat dan dibebaskan dari jabatan struktural kepala sekolah tegas Rudhy Insiden ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan diskriminasi di lingkungan pendidikan

