zonamerahnews.com – Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta kembali mencuat dengan penetapan tersangka baru. Kepolisian Resor Kota Yogyakarta mengumumkan penambahan lima individu sebagai tersangka, sehingga total pelaku yang terjerat hukum dalam skandal ini kini mencapai angka 32 orang. Perkembangan terbaru ini menandai babak baru dalam penyelidikan yang telah menyita perhatian publik luas.
Iptu Apri Sawitri, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, menjelaskan bahwa penambahan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang intensif. Tiga dari lima tersangka baru tersebut sebelumnya berstatus sebagai saksi yang telah dimintai keterangan. Mereka adalah dua orang guru Taman Kanak-kanak Little Aresha dan seorang pengasuh. Ketiganya merupakan bagian dari 17 saksi yang diperiksa pada tahap sebelumnya.

Dari hasil pendalaman keterangan ketiga individu tersebut, penyidik kemudian berhasil mengidentifikasi dan menetapkan dua tersangka tambahan. Keduanya diketahui bekerja sebagai pengasuh dan staf bagian kerumahtanggaan di bawah naungan Yayasan Little Aresha.
Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing guru TK yang kini menjadi tersangka memiliki peran berbeda. Satu guru diduga kuat terlibat langsung dalam tindakan kekerasan terhadap anak-anak, sementara guru lainnya disangkakan melakukan pembiaran atas insiden tersebut. Adapun dua pengasuh serta satu pegawai kerumahtanggaan yang baru ditetapkan sebagai tersangka diduga turut serta melakukan kekerasan.
Dengan penetapan lima tersangka ini, jumlah total individu yang bertanggung jawab dalam kasus ini telah membengkak menjadi 32 orang. Angka ini mencakup 13 tersangka yang ditetapkan pada tahap awal akhir April lalu, 14 tersangka yang menyusul pada awal Juli, dan lima tersangka terbaru ini.
Kelompok 13 tersangka tahap awal, termasuk Ketua Yayasan berinisial DK dan Kepala Sekolah berinisial AP, serta sejumlah pengasuh lainnya, telah memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Mereka akan segera menghadapi persidangan. Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah mengelompokkan berkas perkara mereka menjadi tiga bagian, sesuai dengan peran dan pasal yang disangkakan, yakni untuk ketua yayasan, kepala sekolah, dan sebelas pengasuh.
Ketua yayasan DK dan kepala sekolah API alias N menghadapi jeratan pasal berlapis yang serius, mencakup Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, para pengasuh juga dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman berat.
Adapun 14 tersangka pada kloter kedua terdiri dari sepuluh pengasuh, dua staf administrasi, satu petugas keamanan, dan satu karyawan bagian kerumahtanggaan. Kasus ini terus bergulir, menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan bagi para korban anak-anak yang rentan.

