zonamerahnews.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kini bisa bernapas lega. Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama sebelas jam penuh terkait dugaan skandal rasuah dan pencucian uang di PT Asabri, Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadapnya.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang mendampingi Febrie, mengungkapkan bahwa kliennya diperiksa sejak pukul sembilan pagi hingga pukul delapan malam. Sebanyak delapan belas pertanyaan krusial diajukan penyidik, dan semuanya telah dijawab dengan tuntas oleh Febrie. "Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," ujar Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung.

Hotman menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini secara eksklusif berfokus pada perkara PT Asabri. Isu-isu lain seperti dugaan korupsi di Krakatau Steel atau pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik tidak disentuh dalam sesi pemeriksaan hari ini. "Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," tambahnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa keputusan menahan atau tidak menahan seorang tersangka sepenuhnya berada di bawah diskresi penyidik. "Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan," jelasnya singkat.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Sprindik ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan perkara dari pihak Kepolisian. Ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang berujung pada insiden pemadaman listrik, serta tentu saja perkara Asabri.
Dalam pusaran kasus ini, penyidik telah menetapkan dua nama sebagai tersangka. Mereka adalah Don Ritto, seorang pihak swasta yang disinyalir terlibat dalam pencucian uang hasil korupsi, serta Febrie Adriansyah sendiri. Febrie diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang terkait penanganan hukum oknum penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri dan berbagai kasus korupsi lainnya.
Untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan objektif, Kejaksaan Agung bahkan telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Mayoritas dari mereka memiliki rekam jejak mumpuni di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menuntaskan perkara ini tanpa resistensi internal.

