zonamerahnews.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK menyatakan kesiapannya untuk terjun langsung membantu aparat penegak hukum. Lembaga ini akan mengurai benang kusut aliran dana yang diduga terkait dengan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU. Fokus utama penyelidikan adalah jejak keuangan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini menjadi sorotan publik.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan komitmen lembaganya untuk berkolaborasi penuh dengan seluruh institusi penegak hukum. Kesiapan ini mencakup dukungan terhadap proses penyidikan, khususnya dalam melacak setiap pergerakan transaksi keuangan yang mencurigakan. "PPATK selalu bersinergi dengan semua lembaga terkait di pemerintahan. Apa pun yang kami atau APH kerjakan, kami selalu siap membantu," ujar Ivan di Tangerang pada Kamis 16 Juli.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Kortastipidkor melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Penggeledahan tersebut berkaitan erat dengan tiga perkara besar yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Perkara-perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara, kasus ASABRI, serta skandal di PT Krakatau Steel.
Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian mengungkap temuan yang mengejutkan. Di sebuah rumah mewah di Sentul Kabupaten Bogor, petugas menyita puluhan kilogram emas batangan mencapai 74 kilogram. Selain itu ditemukan pula tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai jutaan dolar Amerika Serikat dan jutaan dolar Singapura, ditambah ratusan juta rupiah. Penggeledahan di Koin Money Changer Cipete Jakarta Selatan juga menghasilkan miliaran rupiah serta puluhan ribu dolar AS dan mata uang asing lainnya. Tak berhenti di situ sebuah kafe di Cipete dan rumah di Cilandak Jakarta Selatan juga menjadi lokasi temuan uang tunai dalam jumlah fantastis.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penanganan kasus Febrie Adriansyah kini telah dilimpahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung. Menindaklanjuti pelimpahan perkara dari kepolisian, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan Sprindik baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna merinci ketiga Sprindik tersebut. Sprindik pertama bernomor 43, fokus pada dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau. Kemudian Sprindik kedua dengan nomor 44, mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU PLN yang sempat menyebabkan pemadaman listrik massal blackout. Terakhir Sprindik bernomor 45, akan mendalami dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI yang merugikan negara triliunan rupiah.
Dengan diterbitkannya Sprindik ini Anang menjelaskan bahwa seluruh kewenangan penyidikan kini berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung. Meskipun demikian Kejaksaan Agung akan tetap menjalin koordinasi erat dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk memastikan supervisi yang efektif selama proses pengusutan. Selain itu Komisi III DPR sebagai mitra kerja juga akan turut serta mengawasi jalannya penyidikan yang telah dipercayakan kepada Kejaksaan Agung.

