zonamerahnews.com – Sebuah tumpukan harta tak terduga, termasuk 74 kilogram emas batangan dan miliaran rupiah uang tunai dari berbagai mata uang, kini resmi berpindah tangan. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melimpahkan seluruh bukti fantastis ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung), menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pelimpahan berkas perkara beserta seluruh barang bukti ini dilakukan secara bertahap, menyusul penyerahan kasus Febrie ke Kejagung pada Sabtu 11 Juli lalu. Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum. "Seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," ungkap Yusuf kepada awak media, Senin (13/7).

Yusuf menegaskan bahwa transfer perkara semacam ini bukanlah hal asing. Adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan pelimpahan kasus sebagai prosedur yang lazim. Bahkan, KPK turut mengawasi jalannya perkara ini hingga tuntas, menjamin penanganan yang profesional dan transparan. "Masyarakat tidak perlu khawatir. Proses penanganan perkara Insya Allah profesional dan transparan," imbuhnya, seraya mengajak seluruh elemen publik untuk memberikan masukan dan mengawal kasus ini.
Dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi, penyidik berhasil mengamankan bukti-bukti yang mencengangkan. Di sebuah rumah di Sentul Kabupaten Bogor, ditemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar US$4.767.300, Sin$14.083.800, serta Rp100.000.000. Selain itu, dua bingkai foto keluarga juga turut disita.
Tak hanya itu, di Koin Money Changer Cipete Jakarta Selatan, petugas menyita uang tunai Rp4.462.365.000, US$84.356, SAR 17.595, Sin$83.394, THB 33.100, TRY 4.020, CNY 1.223, JPY 152.000, RM 212, INR 1.600, AED 640, KRW 61.000, GBP 40, BND 10, VND 150, dan NZD 100. Sementara itu, Kafe de’Clan Signature di Cipete Jakarta Selatan menjadi lokasi temuan Sin$3.130.000, US$889.965, dan Rp259.159.000. Terakhir, dari sebuah rumah di Cilandak Jakarta Selatan, disita Rp520.000.000 dan US$133.000.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil setelah penyidik menetapkan dua tersangka: Don Ritto, seorang pihak swasta, dan Febrie Adriansyah.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan wujud nyata kesepakatan sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selama proses penyidikan, 15 saksi dan dua ahli telah dimintai keterangan, di samping serangkaian penggeledahan di lokasi-lokasi yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Sedangkan Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan hukum oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi lainnya.
"Kami telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tegas Totok. Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. Sementara itu, tersangka Don Ritto saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya, menunggu proses hukum lebih lanjut.

