zonamerahnews.com – Sebuah laporan mengejutkan baru-baru ini mendarat di Bareskrim Polri terkait polemik hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang. Kuasa hukum masyarakat Gowa melayangkan aduan serius, menuding proses penyelidikan dewan telah jauh melampaui batas, bahkan merambah ke wilayah pribadi sang bupati. Puncak keberatan mereka adalah dugaan tindak asusila yang justru ditayangkan secara langsung ke publik.
Muallim Bahar, perwakilan hukum masyarakat Gowa, mengungkapkan bahwa ada tiga poin krusial yang menjadi dasar laporan pidana ini. Pertama, indikasi penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan untuk pansus hak angket DPRD Gowa. Kedua, penyiaran langsung tuduhan asusila yang diduga melibatkan Bupati Gowa, sebuah tindakan yang dianggap melanggar etika dan privasi. Ketiga, penyebaran informasi yang disinyalir sebagai hoaks dalam rangkaian proses hak angket tersebut.

Bahar menegaskan, penayangan dugaan asusila secara terbuka adalah pelanggaran serius terhadap privasi seseorang, terlebih karena materi tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Ia membandingkan praktik ini dengan persidangan kasus asusila atau perceraian di pengadilan umum, yang lazimnya digelar tertutup demi menjaga kehormatan pihak-pihak terkait. "Pengadilan saja menutup sidang asusila, ini DPRD Gowa justru membongkar aib secara terang-terangan. Kami menganggap ini menyalahi aturan, maka institusinya kami laporkan," tegas Muallim.
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sendiri telah menyuarakan protes keras atas arah pembahasan pansus yang dinilainya terlalu jauh masuk ke ranah personal. Menurutnya, fungsi pengawasan dewan seharusnya tetap berpegang pada koridor kebijakan publik dan tidak mengintervensi kehidupan pribadi pejabat.
Di sisi lain, hak angket DPRD Gowa sendiri awalnya berfokus pada tiga isu utama yang berkaitan dengan kebijakan publik. Isu-isu tersebut meliputi indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis, serta tuduhan perbuatan tercela yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kini, bola panas polemik ini telah bergulir ke ranah hukum, menambah daftar panjang drama politik di Kabupaten Gowa.

