zonamerahnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan perburuan aset milik terpidana kasus korupsi legendaris Eddy Tansil yang telah buron selama tiga dekade belum berakhir. Meskipun sosoknya tak kunjung ditemukan otoritas hukum bertekad penuh untuk menyita seluruh kekayaan hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa upaya pengambilalihan harta benda Eddy Tansil tidak akan berhenti hanya pada nilai Rp51 miliar yang telah berhasil diamankan. Ia menjelaskan berdasarkan putusan pengadilan Eddy Tansil diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar. Oleh karena itu Kejagung terus melacak setiap jejak kekayaan lainnya untuk memastikan kewajiban tersebut terpenuhi sepenuhnya.

"Eddy Tansil dijatuhi pidana membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar. Aset yang berhasil kami telusuri beberapa saat lalu dan berhasil kami kuasai baru senilai Rp50 miliar ditambah dengan 3 aset properti" ungkap Kuntadi kepada awak media pada Rabu. Ia menambahkan pihaknya telah mendeteksi sejumlah aset berharga lainnya yang masih berada di Indonesia dan memastikan akan segera diambil alih untuk negara.
Sebelumnya BPA Kejagung mengumumkan penyerahan aset Eddy Tansil ke kas negara meliputi uang tunai Rp51,6 miliar 20 bidang tanah vila hingga pabrik. Kekayaan ini diperoleh melalui negosiasi intensif dengan salah satu bank BUMN yang merupakan gabungan dari empat bank termasuk Bank Bapindo. Total nilai aset yang diserahkan bank tersebut mencapai lebih dari Rp82,6 miliar.
Selain memburu aset-asetnya Kejagung juga masih gencar mencari keberadaan Eddy Tansil yang diduga kabur ke luar negeri sejak tahun 1996. "Sampai saat ini kita sedang berusaha tapi sampai saat ini belum dapat" ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Bundar Kejagung Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Informasi mengenai lokasi Eddy Tansil dari pihak keluarga pun belum membuahkan hasil signifikan meskipun keluarga sempat menyerahkan aset secara sukarela.
Eddy Tansil adalah terpidana kasus korupsi besar di era Orde Baru yang mengguncang Bank Bapindo. Ia terbukti menggelapkan dana sebesar US$565 juta atau setara Rp10,1 triliun dengan kurs saat ini melalui skema kredit fiktif. Pada tahun 1994 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eddy Tansil bersalah putusan yang diperkuat hingga tingkat kasasi pada 1995. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara denda Rp30 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp500 miliar dan mengganti kerugian negara Rp1,3 triliun.
Namun pada 4 Mei 1996 Eddy Tansil berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan menghilang tanpa jejak. Meski pada 2013 Kejagung sempat mendapat informasi keberadaannya di China hingga kini misteri keberadaan Eddy Tansil masih belum terpecahkan. Meskipun demikian proses penyitaan dan pelelangan aset-asetnya di Indonesia terus berlanjut sejak tahun 2021 sebagai bentuk komitmen negara dalam memulihkan kerugian akibat kejahatannya.

