zonamerahnews.com – Kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere WFA bagi Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau akan segera dihentikan. Mulai 1 Juli 2026 para abdi negara di kota tersebut wajib kembali bekerja di kantor. Keputusan mengejutkan ini diambil setelah serangkaian evaluasi mendalam menunjukkan bahwa skema WFA tidak memberikan dampak positif yang diharapkan terhadap kinerja pegawai.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menegaskan bahwa hasil kajian selama dua bulan pelaksanaan WFA tidak memperlihatkan perubahan berarti dalam pola kerja ASN. Oleh karena itu, pemerintah daerah memutuskan untuk mencabut kebijakan yang sempat digulirkan untuk menekan konsumsi bahan bakar di tengah krisis global ini. Pihaknya bahkan akan segera menyurati Kementerian Dalam Negeri Kemendagri terkait keputusan tersebut.

Lis menjelaskan, WFA mulanya diterapkan dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas kerja sekaligus menghemat anggaran operasional. Namun, tujuan mulia tersebut belum tercapai secara optimal. Salah satu pertimbangan lainnya adalah kondisi geografis Tanjungpinang yang relatif tidak kompleks, sehingga kehadiran fisik di kantor dinilai lebih efektif.
Selain itu, kebijakan WFA juga kerap disalahartikan oleh sebagian pegawai. Banyak yang menganggap WFA sebagai kesempatan untuk mendapatkan waktu liburan tambahan, bukan sebagai fleksibilitas kerja yang menuntut tanggung jawab lebih. Data mencengangkan juga terungkap dalam evaluasi tersebut, di mana tercatat sebanyak 78 pegawai tidak masuk kerja dalam satu hari, menjadi salah satu indikator kuat peninjauan ulang kebijakan ini.

