Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Karhutla Kalsel

    25-08-2026 - 22.05

    Bandara Hasanuddin Geger Dua Pesawat Tergelincir

    25-08-2026 - 18.05

    Gawat Sukhoi TNI AU Tergelincir Ini Faktanya

    25-08-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Karhutla Kalsel
    • Bandara Hasanuddin Geger Dua Pesawat Tergelincir
    • Gawat Sukhoi TNI AU Tergelincir Ini Faktanya
    • Skandal DPRD NTT Tiga Anggota Jadi Tersangka
    • Gempar Dedi Mulyadi Hengkang Gerindra PSI Bicara
    • Geger Gamelan Keraton Solo Berujung Laporan Polisi
    • Dalang Pembakar Hutan Kalimantan Terancam Penjara
    • Tragedi Subuh Cibubur Truk Seruduk Banyak Motor
    Rabu, 26 Agustus 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Kapolri Blak-blakan Soal Roy Suryo Tifa
    Nasional

    Kapolri Blak-blakan Soal Roy Suryo Tifa

    20-06-2026 - 16.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Kapolri Blak-blakan Soal Roy Suryo Tifa

    zonamerahnews.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara mengenai status penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya menyusul dugaan kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

    Jenderal Listyo Sigit menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bukanlah tindakan sembarangan, melainkan sebuah tahapan wajib yang harus dilalui oleh penyidik. Pernyataan ini disampaikan usai kegiatan ziarah di Makam Bung Karno. Menurutnya, proses ini merupakan bagian integral sebelum berkas perkara diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan.

    Kapolri Blak-blakan Soal Roy Suryo Tifa
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, telah dilakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk kesehatan dan administrasi," terang Listyo Sigit. Ia menegaskan, langkah-langkah ini penting untuk memastikan seluruh aspek terpenuhi dan kondisi para tersangka dalam keadaan baik sebelum pelimpahan tahap II.

    Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya telah merinci alasan di balik keputusan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana serius.

    Budi Hermanto menyebutkan, Roy Suryo dan dr Tifa diduga terlibat dalam pencemaran nama baik, baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi. Selain itu, mereka juga disangkakan melakukan fitnah dengan memanfaatkan platform digital. Lebih jauh, dugaan manipulasi, penciptaan, perubahan, hingga perusakan informasi elektronik yang seolah-olah otentik turut menjadi dasar penjeratan hukum. Termasuk juga mengubah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain.

    Perbuatan tersebut membuat keduanya terancam jeratan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

    Pelanggaran terkait informasi dan transaksi elektronik juga menjadi fokus. Keduanya dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Karhutla Kalsel

    25-08-2026 - 22.05

    Bandara Hasanuddin Geger Dua Pesawat Tergelincir

    25-08-2026 - 18.05

    Gawat Sukhoi TNI AU Tergelincir Ini Faktanya

    25-08-2026 - 16.05

    Skandal DPRD NTT Tiga Anggota Jadi Tersangka

    25-08-2026 - 13.05

    Gempar Dedi Mulyadi Hengkang Gerindra PSI Bicara

    25-08-2026 - 08.05

    Geger Gamelan Keraton Solo Berujung Laporan Polisi

    25-08-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Karhutla Kalsel

    Nasional 25-08-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup KLH BPLH Moh Jumhur…

    Bandara Hasanuddin Geger Dua Pesawat Tergelincir

    25-08-2026 - 18.05

    Gawat Sukhoi TNI AU Tergelincir Ini Faktanya

    25-08-2026 - 16.05

    Skandal DPRD NTT Tiga Anggota Jadi Tersangka

    25-08-2026 - 13.05
    Our Picks

    Menteri Lingkungan Hidup Bongkar Karhutla Kalsel

    25-08-2026 - 22.05

    Bandara Hasanuddin Geger Dua Pesawat Tergelincir

    25-08-2026 - 18.05

    Gawat Sukhoi TNI AU Tergelincir Ini Faktanya

    25-08-2026 - 16.05

    Skandal DPRD NTT Tiga Anggota Jadi Tersangka

    25-08-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.