zonamerahnews.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara mengenai status penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya menyusul dugaan kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Jenderal Listyo Sigit menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bukanlah tindakan sembarangan, melainkan sebuah tahapan wajib yang harus dilalui oleh penyidik. Pernyataan ini disampaikan usai kegiatan ziarah di Makam Bung Karno. Menurutnya, proses ini merupakan bagian integral sebelum berkas perkara diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan.

"Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, telah dilakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk kesehatan dan administrasi," terang Listyo Sigit. Ia menegaskan, langkah-langkah ini penting untuk memastikan seluruh aspek terpenuhi dan kondisi para tersangka dalam keadaan baik sebelum pelimpahan tahap II.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya telah merinci alasan di balik keputusan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana serius.
Budi Hermanto menyebutkan, Roy Suryo dan dr Tifa diduga terlibat dalam pencemaran nama baik, baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi. Selain itu, mereka juga disangkakan melakukan fitnah dengan memanfaatkan platform digital. Lebih jauh, dugaan manipulasi, penciptaan, perubahan, hingga perusakan informasi elektronik yang seolah-olah otentik turut menjadi dasar penjeratan hukum. Termasuk juga mengubah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain.
Perbuatan tersebut membuat keduanya terancam jeratan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.
Pelanggaran terkait informasi dan transaksi elektronik juga menjadi fokus. Keduanya dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

