zonamerahnews.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kembali menggegerkan publik dengan serangkaian pengungkapan mengejutkan terkait mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pemeriksaan terbarunya di Kejaksaan Agung, Sony yang tengah mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC), menyerahkan daftar berisi 41 nama baru yang diduga kuat terlibat dalam skandal tersebut. Jumlah ini melonjak signifikan dari 26 nama yang pernah ia sebutkan sebelumnya.
Pengacara Sony, Krisna Murti, menjelaskan penambahan daftar nama itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, ada sejumlah oknum yang secara terang-terangan meminta jatah lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk pihak-pihak terafiliasi mereka. "Satu orang itu punya tabel, ‘Pak [Sony] ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu," ujar Krisna di Kejaksaan Agung. Ia menambahkan, penyidik bahkan membuka percakapan yang memuat tabel usulan nama-nama baru tersebut, sehingga totalnya kini mencapai 41.

Identitas ke-41 tokoh ini masih dirahasiakan dari publik. Krisna hanya memastikan bahwa beberapa nama yang telah beredar di media sosial memang benar, namun banyak juga yang tidak akurat. "Temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana," tegasnya.
Selain daftar nama, Sony juga mengungkap peran seorang berinisial ‘NSD’. Menurut Sony dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), NSD diduga mengubah nama yayasan SPPG yang sudah disetujui hingga tiga kali tanpa surat resmi. "Titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD," terang Krisna.
Tak hanya itu, Sony juga menyerahkan temuan dugaan proyek fiktif pengadaan CCTV dan alat deteksi sidik jari. Proyek senilai sekitar Rp300 miliar ini seharusnya mencakup pemasangan 5.000 unit CCTV di SPPG dan alat sidik jari untuk penerima manfaat MBG. Krisna mengklaim proyek ini sudah ada sebelum Sony menjabat. Saat kliennya mencoba memverifikasi dengan memanggil vendor, mereka tidak dapat menunjukkan bukti pemasangan CCTV di lapangan. "Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," kata Krisna, mendesak penyidik untuk mengusut tuntas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan pemeriksaan Sony pada Kamis lalu adalah bagian dari pendalaman permohonan JC dan materi perkara. Syarief menyatakan pihaknya sedang mempelajari dan mengkonfirmasi keterangan Sony dengan alat bukti lain. Hingga kini, keputusan terkait status JC Sony belum ditetapkan.
Kejaksaan Agung menghargai informasi yang disampaikan Sony, termasuk dugaan proyek CCTV fiktif. "Itu nanti akan kita cek dan kita dalami, selain yang sekarang sedang kita dalami masalah sepeda motor, masalah IT, dan lain-lain," jelas Syarief.
Per Kamis malam, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, dan yang terbaru Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing. Glory diduga bersekongkol dengan Dadan Hindayana dalam praktik jual beli titik SPPG.
Kasus ini mencuat karena program MBG yang seharusnya dikelola yayasan SPPG terafiliasi sekolah, justru banyak ditunjuk berdasarkan afiliasi dengan petinggi BGN atau bahkan tidak memenuhi syarat. Selain itu, terjadi penggelembungan harga fantastis pada pengadaan barang seperti 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci, yang menyebabkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional program MBG.

